10 Perkembangan penyelenggaran kekuasaan negara di daerah juga terjadi dalam proses pemilihan kepala daerah. – Pengelolaan kekuasaan negara tidak hanya dilakukan di tingkat pusat, tetapi juga dilakukan di tingkat daerah. Ketentuan pengelolaan kekuasaan negara di tingkat daerah telah diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 18 Ayat 1 UUD RI Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kapubaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Berdasarkan pasal tersebut dapat dipahami bahwa setiap wilayah provinsi dan kabupaten/kota memiliki pemerintahan daerah yang bertugas sebagai pengelola kekuasaan negara di tingkat daerah. Baca juga Pengelolaan Kekuasaan Negara di Tingkat Pusat Dalam buku Hukum Pemerintahan Daerah dalam Persprektif Otonomi Khusus 2017 karya Husni Jalil dkk, pemerintahan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pemerintahan Republik Indonesia. Pemerintahan daerah hadir sebagai pembantu pemerintahan pusat dalam mengelola kekuasaan negara demi mewujudkan tujuan negara. Proses penyelenggaraan pemerintahan daerah begitu dinamis. Hal tersebut disebabkan oleh berubahnya undang-undang yang menjadi landasann pengelolaan pemerintahan ada 11 undang-undang yang pernah mengatur tentang pemerintahan daerah. Mulai dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1945 hingga Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014. Susunan Pemerintahan Daerah Menurut Pasal 57 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, penyelenggaraan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah. Baca juga Hubungan Pemerintah Daerah dan DPRD Kepala daerah untuk wilayah provinsi disebut gubernur, untuk wilayah kabupaten disebut bupati, dan untuk wilayah kota disebut wali kota. Sedangkan DPRD dibedakan menjadi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Penyelenggaraan pemerintahaan daerah Dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah daerah menggunakan prinsip otonomi daerah. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Artinya, setiap pemerintah daerah memiliki hak untuk mengatur wilayahnya sendiri. Hak tersebut tidak bisa dijalankan secara sembarangan, harus berlandaskan pada undang-undang nomor 23 tahun 2014. Baca juga Peran Pemerintah Daerah dalam Otonomi Daerah Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Pembagiankekuasaan horizontal di tingkat pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Pasca amandemen Undang-undang Dasar atau UUD 1945, terjadi pergeseran klasifikasi kekuasaan negara di tingkat pusat dari tiga jenis kekuasaan yaitu eksekutif, legislatif, yudikatif menjadi enam jenis kekuasaan negara. Baca juga: Pembagian
Latihan Soal Online - Latihan Soal SD - Latihan Soal SMP - Latihan Soal SMA Kategori Semua Soal SMA PPKn Acak ★ PPKn SMA Kelas 10 KD penyelenggaran kekuasaan negara di daerah juga terjadi dalam proses pemilihan kepala daerah. Ada tiga sistem pemilihan atau pengangkatan kepala daerah yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu penunjukan langsung oleh pemerintah pusat gubernur ditunjuk dan diangkat oleh presiden, bupati/walikota oleh Menteri Dalam Negeri, dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada saat sekarang ini pemilihan kepala daerah dilakukan oleh…A. dipilih oleh partai politikB. dipilih langsung oleh rakyatC. pengangkatan kepala daerahD. dipilih oleh pemuka dan tokoh masyarakatE. dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pilih jawaban kamu A B C D E Latihan Soal SD Kelas 1Latihan Soal SD Kelas 2Latihan Soal SD Kelas 3Latihan Soal SD Kelas 4Latihan Soal SD Kelas 5Latihan Soal SD Kelas 6Latihan Soal SMP Kelas 7Latihan Soal SMP Kelas 8Latihan Soal SMP Kelas 9Latihan Soal SMA Kelas 10Latihan Soal SMA Kelas 11Latihan Soal SMA Kelas 12Preview soal lainnya Ancaman Terhadap Kedudukan NKRI - PPKn SMA Kelas 11Indonesia harus mewaspadai segala bentuk ancaman yang datang dari dalam maupun luar. contoh ancaman yang datang dari dalam adalahA. gerakan separatisme masyarakat Timor TimorB. serbuan tenaga kerja asing ke IndonesiaC. maraknya produk asing di pasar lokalD. penyelundupan telepon selularE. masuknya paham liberal Materi Latihan Soal LainnyaPenilaian Harian PAI SD Kelas 6Sosiologi Semester 1 Ganjil SMA Kelas 10US PLBJ SD Kelas 6Zakat - PAI SMP Kelas 9Ulangan Bahasa Inggris Semester 2 Genap SD Kelas 5Ulangan IPA Tema 1 SD Kelas 4PAS Geografi SMA Kelas 11PAS Alquran Hadits MTs Kelas 8Benua AmerikaPAS Administrasi Transaksi SMK Kelas 11Cara Menggunakan Baca dan cermati soal baik-baik, lalu pilih salah satu jawaban yang kamu anggap benar dengan mengklik / tap pilihan yang Jika halaman ini selalu menampilkan soal yang sama secara beruntun, maka pastikan kamu mengoreksi soal terlebih dahulu dengan menekan tombol "Koreksi" diatas. Tentang Soal Online adalah website yang berisi tentang latihan soal mulai dari soal SD / MI Sederajat, SMP / MTs sederajat, SMA / MA Sederajat hingga umum. Website ini hadir dalam rangka ikut berpartisipasi dalam misi mencerdaskan manusia Indonesia.
Denganwilayah negara yang sedemikian luasnya, negara kita tetap merupakan negara satu kesatuan: Republik Indonesia. Dalam menjalankan pemerintahan, Indonesia menerapkan sistem desentralisasi yang diimplementasikan dalam bentuk otonomi daerah. Sistem hubungan pemerintah pusat-pemerintah daerah ini pada mulanya diatur dalam Undang-undang Nomor 5
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Tingkat Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia - Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan negara terdiri atas dua tingkatan, yaitu pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Dalam arti luas, pemerintahan pusat dilaksanakan oleh setiap lembaga negara yang tugas dan kewenangannya sudah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundangundangan yang lainnya. Dalam arti sempit, pemerintahan pusat dilaksanakan oleh lembaga eksekutif, yaitu Presiden, Wakil Presiden, kementerian negara dan lembaga pemerintahan non-kementerian. Pemerintahan daerah di Indonesia terdiri atas pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota. Pemerintahan daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang dipimpin oleh kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah DPRD. Pemerintah pusat dan daerah bekerja menjalankan berbagai programnya untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara. Maka dari itu, sebelum admin membahas lebih jauh materi kali ini. Sebaiknya, anda membaca postingan artikel sebelumnyam mengenai Materi Pengelolaan Keuangan Negara dan Kekuasaan Kehakiman PPT. Setelah anda membaca dan memahaminya, langsung saja anda menyimak poin-poin penting pada penjelasan di bawah ini. A. Tujuan Negara Republik Indonesia 1. Teori Tujuan Negara Setiap manusia mempunyai tujuan dalam kehidupannya. Kalian sebagai siswa juga mempunyai tujuan, ketika kalian mempelajari sesuatu. Begitupun dengan negara selaku organisasi manusia, mempunyai tujuan ketika didirikannya. Dengan kata lain, setiap negara yang tumbuh dan berkembang di dunia mempunyai tujuan yang hendak dicapai dan menjadi motivasi dari didirikannya negara yang bersangkutan. Tujuan negara sangat berhubungan dengan organisasi negara yang bersangkutan. Tujuan negara merupakan pedoman untuk mengarahkan segala kegiatan negara, menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta kehidupan rakyatnya. Pada saat ini terdapat berbagai macam perspektif mengenai tujuan negara. Berkaitan dengan hal tersebut para ahli mengemukakan rumusan tujuan negara yang berbeda satu dengan yang lainnya. Berikut ini dipaparkan teori mengenai tujuan negara yang dikemukakan para ahli. a. Teori Plato Teori Plato menyatakan bahwa negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial. b. Teori Negara Kekuasaan Ada dua tokoh yang menganut teori Negara Kekuasaan , yaitu Shang Yang dan Nicholo Machiavelli. Menurut Shang Yang, tujuan negara adalah mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya. Tujuan tersebut dapat dicapai dengan cara menyiapkan tentara yang kuat, berdisiplin dan bersedia menghadapi segala kemungkinan sehingga negara akan kuat. Sebaliknya, rakyat harus lemah sehingga tunduk kepada negara. Senada dengan Shang Yang, Machiavelli mengatakan bahwa tujuan negara adalah menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar tercipta kemakmuran, kebesaran, kehormatan dan kesejahteraan rakyat. c. Teori Teokratis Kedaulatan Tuhan Menurut teori Teokratis, tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman serta tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaannya hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya. Di antara para filusuf yang menganut teori ini adalah Thomas Aquinas dan Agustinus. d. Teori Negara Polisi Menurut teori Negara Polisi, negara bertujuan semata-mata menjaga keamanan dan ketertiban negara serta pelindung hak serta kebebasan warganya. Untuk mencapai hal itu, perlu dibentuk peraturan perundangundangan yang mencerminkan kehendak seluruh rakyat. Di sisi lain, negara tidak boleh turut campur dalam urusan pribadi dan ekonomi warganya. Teori ini digulirkan oleh Immanuel Kant. e. Teori Negara Hukum Dalam pandangan teori Negara Hukum, negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Dalam negara hukum segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum. Semua orang tanpa kecuali harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam negara itu. Teori ini digulirkan oleh Krabbe. f. Teori Negara Kesejahteraan Tujuan negara menurut teori ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Dalam hal ini negara dipandang sebagai alat untuk mencapai tujuan bersama, yaitu suatu tatanan masyarakat yang didalamnya terdapat kebahagian, kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara tersebut. Pencetus teori ini adalah Mr. Kranenburg. 2. Rumusan Tujuan Negara Republik Indonesia Sebagai bangsa dan negara yang beradab, Negara Republik Indonesia mempunyai tujuan dalam melaksanakan kehidupan kenegaraannya. Tujuan negara kita akan menjadi ciri khas dari negara kita yang membedakannya dengan negara lain. Untuk mengetahui tujuan negara kita, kalian dapat menelaah pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-4. Di dalam pembukaan tersebut terdapat pernyataan sebagai berikut. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial...... Pernyataan di atas merupakan penegasan mengenai tujuan negara kita sekaligus tugas yang harus dilaksanakan oleh negara, yakni sebagai berikut. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia Memajukan kesejahteraan umum Mencerdaskan kehidupan bangsa Ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial Jika diperhatikan keempat tujuan negara kita, kemudian kita kaitkan dengan teori mengenai tujuan negara maka kita termasuk negara yang menganut teori Negara Kesejahteraan welfare state. Hal ini dikarenakan keempat tujuan di atas semuanya menekankan pada aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab I, Pasal 1 Ayat 3 ditegaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya, Indonesia bukan negara yang berdasarkan kepada kekuasaan belaka. Semakin jelaslah bahwa Indonesia adalah negara hukum yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Dengan demikian, jika ditinjau dari aspek tujuan negaranya, Indonesia berkedudukan sebagai negara hukum dan negara kesejahteraan. B. Pengelolaan Kekuasaan Negara di Tingkat Pusat Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 1. Lembaga-Lembaga Pemegang Kekuasaan Negara Proses pengelolaan kekuasaan negara di Republik Indonesia sangat dinamis. Berbagai perubahan mewarnai pelaksanaan pengelolaan negara di Indonesia. Perubahan tersebut tentu saja dilakukan agar negara Indonesia dapat lebih maju yang ditandai dengan terwujudnya cita-cita dan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea kedua dan keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengelolaan kekuasaan negara dilakukan oleh lembaga-lembaga negara. Pengelolaan kekuasaan negara tidak hanya dilakukan oleh Presiden beserta para menteri negara selaku pemegang kekuasaan eksekutif. Hal tersebut dikarenakan kekuasaan negara bukan hanya kekuasaan eksekutif saja, tetapi terdapat pula kekuasaan legislatif dan yudikatif yang dijalankan oleh lembaga negara lainnya. Keberadaan lembaga-lembaga negara di Indonesia begitu dinamis. Hal tersebut merupakan dampak langsung dari mekanisme pengelolaan kekuasaan negara yang bersifat dinamis pula. Perkembangan lembaga-lembaga negara di Indonesia dapat kalian lihat dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Berikut ini struktur ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan UndangUndang Dasar 1945 sebelum dilakukan perubahan. Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia menurut UUD NRI Tahun 1945 sebelum perubahan Keteterangan MPR Majelis Permusyawaratan Rakyat DPR Dewan Perwakilan Rakyat MA Mahkamah Agung DPA Dewan Pertimbangan Agung BPK Badan Pemeriksa Keuangan Struktur di atas berubah setelah dilakukannya perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Berikut ini struktur ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 setelah dilakukan perubahan. Struktur Ketatanageraan Republik Indonesia menurut UUD NRI Tahun 1945 setelah perubahan Nah, sebelum melanjutkan pembahasan materi pada bagian ini, coba kalian analisis perbedaan dari kedua bentuk struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Kemudian, berikan pendapat kalian mengenai keefektifan dari kedua bentuk struktur ketatanegaraan Republik Indonesia dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan Negara Republik Indonesia? Di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik sebelum maupun sesudah dilakukan perubahan, secara tegas disebutkan tiga kekuasan negara, yaitu kekuasaan membentuk undang-undang, kekuasaan pemerintahan negara, dan kekuasaan kehakiman. Ketiga kekuasaan tersebut dipegang dan dikelola oleh lembaga negara yang ditetapkan oleh UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, berikut ini akan diuraikan proses pengelolaan ketiga jenis kekuasaan negara tersebut. a. Kekuasaan membentuk undang-undang Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif. Kekuasaan tersebut secara teoretis dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat DPR. Akan tetapi, sebelum perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kekuasaan tersebut dipegang oleh Presiden, DPR hanya memberikan persetujuan saja. Hal tersebut ditegaskan oleh ketentuan Pasal 5 Ayat 1 yang menyatakan Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Kemudian dalam Pasal 20 Ayat 1 ditegaskan bahwa Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Berdasarkan ketentuan tersebut, DPR mempunyai kekuasaan yang kecil dalam proses pembentukan undang-undang. Setelah dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara. DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Hal tersebut diatur dalam Pasal 20 Ayat 1 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. Perubahan ketentuan ini menyebabkan DPR mempunyai kekuasaan yang besar dalam proses pembentukan suatu undang-undang, bahkan apabila sebuah rancangan undang-undang yang telah ditetapkan oleh DPR menjadi undang-undang tidak disahkan oleh Presiden setelah 30 hari, undangundang tersebut dengan sendirinya berlaku dan wajib diundangkan. Selain pembentukan undang-undang, pada saat ini DPR begitu besar kekuasaannya dalam mengontrol setiap kebijakan pemerintah. Kekuasaan tersebut terlihat dari hak-hak yang dimiliki oleh DPR seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Dengan ketiga hak tersebut, DPR menjadi lembaga penyeimbang sehingga kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah dapat dikendalikan dan dipastikan kebijakan tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. b. Kekuasaan pemerintahan negara Kekuasaan pemerintahan negara disebut juga kekuasaan eksekutif. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden, sehingga Presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan. Hal ini dikarenakan, Republik Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial yang ciri utamanya memposisikan Presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Sebelum perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan Presiden Republik Indonesia begitu besar. Pada awal pemberlakuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden Republik Indonesia selain memegang kekuasaan eksekutif, juga memegang kekuasaan legislatif dan yudikatif. Hal ini dikarenakan lembaga-lembaga negara lainnya seperti MPR, DPR dan MA belum terbentuk. Kekuasaan Presiden masih tetap besar, meskipun lembaga-lembaga negara yang ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah terbentuk. Dalam diri Presiden melekat berbagai kekuasaan berikut. Kekuasaan pemerintahan, Pasal 4 ayat 1 Kekuasaan membentuk undang-undang, Pasal 5 ayat 1 Panglima tertinggi angkatan bersenjata yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, Pasal 10 Selain itu, Presiden juga mempunyai kekuasaan untuk menentukan keanggoatan MPR dari unsur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, utusan golongan dan utusan daerah dengan mengeluarkan suatu keputusan Presiden. Presiden juga berhak memberikan grasi, amnesti, rehabilitasi dan abolisi kepada seorang terpidana. Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden Republik Indonesia masih tetap berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan di Indonesia. Akan tetapi, ada beberapa perubahan berkaitan dengan kekuasaan Presiden di antaranya sebagai berikut. Presiden tidak lagi berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. Hal ini sebagai konsekuensi dari dialihkannya kekuasaan membentuk undang-undang kepada DPR. Dalam proses yang berkaitan dengan pembentukan undang-undang, Presiden berhak untuk mengajukan sebuah rancangan undang-undangan, memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang, dan mengesahkan rancangan undang-undang yang telah ditetapkan oleh DPR menjadi Undang-Undang. Presiden tidak lagi berwenang untuk mengangkat anggota MPR dari utusan golongan, utusan daerah maupun unsur TNI. Presiden mesti memperhatikan pertimbangan DPR ketika akan memberikan amnesti dan abolisi, dan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung ketika akan memberikan grasi dan rehabilitasi. c. Kekuasaan kehakiman Kekuasaan kehakiman disebut juga kekuasaan yudikatif. Sebelum dilakukannya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung beserta lembaga peradilan yang ada di bawahnya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 24 ayat 1 yang menyatakan Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang. Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan kehakiman dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Pasal 24 Ayat 2 menyatakan Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut menyebabkan perubahan fundamental dalam pengelolaan kekuasaan kehakiman. Mahkamah Agung tidak lagi menjadi satu-satunya pemegang kekuasaan tersebut. Terdapat Mahkamah Konstitusi sebagai mitra dalam menyelegarakan kekuasaan kehakiman. Hal tersebut memberikan peluang yang lebih besar bagi setiap warga negara untuk mencari keadilan dan kepastian hukum. 2. Peran Pemerintah Pusat dalam Mewujudkan Tujuan Negara Berbicara mengenai peran pemerintah tidak dapat dilepaskan dari pembicaraan tentang fungsi negara itu sendiri. Tugas utama pemerintah adalah menjalankan fungsi negara itu sendiri. Pemerintah pusat yang tugas dan kewenangannya diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada dasarnya merupakan aktor utama dilaksanakannya fungsi Negara Republik Indonesia. Dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikatakan bahwa Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…. Berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut dapatlah disimpulkan bahwa fungsi negara Indonesia adalah sebagai berikut. a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia Negara Indonesia hendaknya melindungi seluruh wilayah Indonesia dan juga melindungi seluruh warga negara Indonesia, baik yang berada di dalam negara Indonesia maupun di luar negara Indonesia. Negara berfungsi melindungi seluruh wilayah Indonesia, artinya negara menanggulangi hambatan, tantangan, ancaman, dan gangguan terhadap keutuhan wilayah negara Indonesia. Negara berfungsi melindungi seluruh warga negara Indonesia, artinya negara menjamin keamanan, ketertiban, dan ketentraman warga negaranya dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia, baik warga negara yang berada di dalam negeri maupun warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, misalnya para tenaga kerja Indonesia, pelajar atau mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan, para duta besar dan konsul di negara asing, atau para wisatawan Indonesia di luar negeri. b. Memajukan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia Negara Indonesia hendaknya mewujudkan kesejahteraan bagi warga negaranya baik lahir maupun batin. Segala kekayaan alam yang ada di Indonesia harus dipergunakan negara untuk kesejahteraan seluruh rakyatnya, tidak hanya rakyat yang mampu akan tetapi juga yang tidak mampu. Bagi warga negara yang fakir miskin, negara hendaknya memberikan bantuan kesejahteraan. Fungsi negara Indonesia untuk mensejahterakan warga negaranya secara tegas diatur dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen Pasal 33 Ayat 1, 2 dan 3 serta pasal 34 sebagai Ayat 1, 2, dan 3 berikut. Pasal 33 1 Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. 2 Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. 3 Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal 34 1 Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. 2 Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. 3 Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. c. Mencerdaskan kehidupan seluruh rakyat Indonesia Negara Indonesia hendaknya berupaya mencerdaskan warga negaranya. Untuk itu, negara wajib menyelenggarakan pendidikan dan membiayai pendidikan dasar. Fungsi negara dalam mencerdaskan kehidupan seluruh rakyat Indonesia secara tegas diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut. 1 Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. 2 Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. 3 Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. 4 Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. 5 Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. d. Aktif melaksanakan ketertiban dunia Negara hendaknya turut serta mewujudkan kehidupan dunia yang damai, adil, sejahtera. Oleh karena itu, negara Indonesia menjadi anggota dan aktif dalam beberapa organisasi regional maupun internasional, misalnya PBB, ASEAN, OKI, APEC dan sebagainya. Disamping itu, Indonesia menyelenggarakan hubungan dengan negara-negara lain di dunia. Hubungan yang dilakukan biasanya disebut hubungan diplomatik. Hubungan antarnegara tersebut dalam bidang politik, ekonomi, budaya, dan pertahanan. Penanaman Kesadaran Berkonstusi Fungsi negara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada hakikatnya merupakan perwujudan dari silasila Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, pengamalan Pancasila oleh setiap warga negara Indonesia merupakan salah satu faktor terwujudnya berbagai jenis fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia. C. Pengelolaan Kekuasaan Negara di Daerah Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 1. Perkembangan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Indonesia Pada pembelajaran di kelas XI kalian sudah diinformasikan tentang wilayah dan warga negara Republik Indonesia. Kalian tentunya sudah mengetahui betapa luasnya wilayah negara kita dan warga negara kita semakin tahun semakin bertambah. Dapatkah kalian membayangkan apakah mungkin dengan kondisi wilayah dan warga negara seperti itu dapat dijaga dan dijamin kesejahteraanya hanya oleh pemerintah pusat. Jawabannya tentu saja tidak. Oleh karena itu, pemerintah pusat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada pemerintah daerah. Keberadaan pemerintah daerah ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa wilayah negara kita dibagi menjadi beberapa wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Wilayah-wilayah provinsi dan kabupaten/kota tersebut mempunyai suatu pemerintahan daerah yang berperan sebagai pengelola kekuasaan negara di daerah. Apa sebenarnya pemerintahan daerah itu? Wilayah Indonesia dibagi menjadi beberapa wilayah provinsi dan kabupaten/kota Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, ujung tombak pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang kepala daerah dan DPRD. Proses penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan salah satu bentuk pengelolaan kekuasaan negara di daerah oleh pemerintah daerah. Sama halnya dengan pengelolaan kekuasaan negara di tingkat pusat, pengelolaan kekuasaan negara di daerah pun begitu dinamis, baik ditinjau dari landasan hukumnya, susunan pemerintahan daerah maupun kewenangan pemerintah daerah itu sendiri. Oleh karena itu, berikut ini dipaparkan secara singkat perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia. a. Landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah Sejak awal kemerdekaan sampai sekarang, peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan negara oleh pemerintahan daerah telah mengalami banyak perubahan. Hal tersebut menunjukkan problematika pelaksanaan pemerintahan daerah di Indonesia begitu fluktuatif dan berubah-ubah sesuai dengan kondisi politik yang terjadi. Selain konstitusi Republik Indonesia Serikat, semua perubahan konstitusi yang terjadi di Republik Indonesia menuntut untuk dilahirkannya peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah seperti berikut ini. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1945 Tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1948 Tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 Tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1965 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah PPKN 91 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah b. Susunan pemerintahan daerah Perubahan landasan hukum tentang pemerintahan daerah mempunyai dampak yang besar dalam penyelenggaraan kekuasaan negara di daerah. Perubahan-perubahan tersebut membuat susunan pemerintahan daerah juga ikut berubah. Hal tersebut dapat kalian lihat di bawah ini. Perkembangan Susunan Pemerintahan Daerah di Indonesia Undang-Undang 1. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1945 Susunan Pemerintahan Daerah Badan Perwakilan Rakyat Daerah yang merupakan penjelmaan dari Komite Nasional Daerah. Badan eksekutif daerah yang dipilih oleh Komite Nasional Indonesia bersama dengan dan dipimpin oleh kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari. Kepala daerah merupakan ketua lembaga legislatif di daerah. Undang-Undang 2. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1948 Susunan Pemerintahan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemerintah daerah yang dipilih dan bertanggungjawab kepada kepala daerah yang diangkat oleh Presiden untuk provinsi, Menteri Dalam Negeri untuk kabupaten, dan kepala daerah provinsi untuk desa Undang-Undang 3. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1957 Susunan Pemerintahan Daerah a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah b. Dewan Pemerintah Daerah DPD Dipilih oleh dan dari anggota DPRD atas dasar perwakilan berimbang dari partai-partai politik dan diketuai oleh kepala daerah ex-officio. Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. DPD dan kepala daerah bertanggung jawab secara kolegial kepada DPRD. Undang-Undang 3. Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 Susunan Pemerintahan Daerah Pemerintah daerah terdiri dari kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong DPRD-GR . a. Kepala Daerah Gubernur diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, bupati/walikotamadya oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Pengangkatan kepala daerah berasal dari calon yang diajukan dari DPRD yang bersangkutan, dan dapat dimungkinkan dari luar DPRD. Kepala daerah adalah alat Pemerintah Pusat sekaligus Pemerintah Daerah. Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Badan Pemerintah Harian yang diangkat dari calon-calon yang diajukan dari DPRD baik calon dari anggota DPRD maupun dari luar anggota DPRD. b. DPRD-GR Terdiri dari wakil golongangolongan politik dan golongangolongan karya. Anggota DPRD-GR diajukan oleh kepala daerah kepada instansi atasan mereka masingmasing golongan politik dan golongan karya. Kepala daerah secara ex-officio adalah Ketua DPRD-GR bukan anggota. Undang-Undang 4. Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1965 Susunan Pemerintahan Daerah a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD DPRD bertanggung jawab kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah adalah DPRD dan kepala daerah. Komposisi keanggotaan adalah 40-75 orang untuk provinsi Daerah Tingkat I, 25-40 orang untuk kabupaten/kotamadya Daerah Tingkat II, dan 15-25 orang untuk kecamatan/kotapraja Daerah Tingkat III. Kepala daerah, sebagai alat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari dibantu oleh Badan Pemerintah Harian BPH. Undang-Undang 5. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1974 Susunan Pemerintahan Daerah a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD b. Kepala Daerah Kepala Daerah Tingkat I karena jabatannya adalah kepala wilayah provinsi yang disebut gubernur. Kepala Daerah Tingkat II karena jabatannya adalah kepala wilayah kabupaten/kotamadya yang disebut bupati/walikotamadya. Undang-Undang 6. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1999 Susunan Pemerintahan Daerah Kepala daerah provinsi gubernur, kepala daerah kabupaten bupati, kepala daerah kota walikota camat, lurah/kepala desa. Di daerah dibentuk DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai badan eksekutif daerah. Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah lainnya. DPRD berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari pemerintah daerah. Dalam menjalankan tugasnya, gubernur bertanggung jawab kepada DPRD provinsi, bupati dan walikota bertanggung jawab kepada DPRD kabupaten/kota. Undang-Undang 7. ➤ Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 ➤ Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2005 ➤ Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008 Susunan Pemerintahan Daerah a. Pemerintahan Daerah Pemerintahan daerah provinsi terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi. Pemerintahan daerah kabupaten/kota terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota. b. Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud di atas terdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah. c. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan c. Kewenangan pemerintahan daerah Pemerintahan daerah merupakan bagian tidak terpisahkan dari sistem pemerintahan Republik Indonesia. Sama halnya dengan pemerintah pusat, pemerintahan daerah pun mempunyai kewenangan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Kewenangan tersebut dipergunakan untuk mengelola kekuasaan negara dalam rangka mewujudkan tujuan negara. Seiring dengan dinamisnya berbagai ketentuan mengenai pemerintahan daerah, kewenangan pemerintahan daerah pun dalam menyelenggarakan kekuasaan negara di daerah juga begitu dinamis. Sejak awal kemerdekaan sampai dengan sekarang, kewenangan pemerintahan daerah terus mengalami perubahan seperti yang dapat lihat di bawah ini. Perkembangan Kewenangan Pemerintahan Daerah di Indonesia Undang-Undang 1. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1945 Kewenangan Pemerintahan Daerah Membuat peraturan rumah tangga sendiri peraturan daerah selama tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat. Kepala daerah menjalankan urusan pemerintahan pusat di daerah, kecuali urusanurusan yang sudah dijalankan oleh kantor-kantor departemen di daerah. Undang-Undang 2. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1948 Kewenangan Pemerintahan Daerah Pemerintah Pusat berkewajiban menyerahkan sebanyak-banyaknya kewenangan dan aneka urusan pemerintahan pada daerah. Undang-Undang 3. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1957 Kewenangan Pemerintahan Daerah Mengatur dan mengurus segala urusan rumah tangganya dalam bentuk perda, kecuali urusan yang oleh undang-undang diserahkan kepada penguasa lain. Mengatur segala urusan yang belum diatur oleh Pemerintah Pusat di daerah tingkat atas. Undang-Undang 4. Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 Kewenangan Pemerintahan Daerah Menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah/otonom di mana kepala daerah bertindak sebagai pemegang eksekutif pelaksanaan urusan tersebut. Menyelenggarakan koordinasi antar- jawatan-jawatan Pemerintah Pusat di daerah, dan antara jawatan-jawatan tersebut dengan pemerintah daerah. Menjalankan kewenangan lain yang terletak dalam bidang urusan Pemerintah Pusat. Undang-Undang 5. Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1965 Kewenangan Pemerintahan Daerah Daerah memiliki kewenangan dalam urusan otonomi dan tugas pembantuan yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan oleh kepala daerah kepada DPRD. Undang-Undang 6. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1974 Kewenangan Pemerintahan Daerah Pemerintah daerah berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Undang-Undang 7. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1999 Kewenangan Pemerintahan Daerah Kewenangan menjalankan semua urusan pemerintahan kecuali di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama. Kewenangan wajib daerah adalah di bidang pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan. tenaga kerja. Kewenangan provinsi adalah kewenangan otonom yang meliputi kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, dan kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan kabupaten dan kota. Undang-Undang 8. ➣ Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 ➣ Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2005 ➣ Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008 Kewenangan Pemerintahan Daerah Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Urusan otonom pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang ditentukan menjadi urusan Pemerintah, yakni politik luar negeri; pertahanan dan keamanan; yustisi; moneter dan fiskal nasional; dan agama. Urusan tugas pembantuan dalam menyelenggarakan urusan politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.. 2. Peran Pemerintahan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Pemerintahan daerah merupakan alat kelengkapan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-2 dan ke4. Untuk mencapai hal tersebut, tentu saja pemerintahan daerah mempunyai peranan yang sangat penting dalam pencapaian cita-cita dan tujuan negara. Untuk mendukung program Pemerintah Pusat dalam mencapai tujuan nasional, berdasarkan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintahan daerah selaku pengelola kekuasaan negara di daerah otonom mempunyai kewajiban sebagai berikut melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat; mengembangkan kehidupan demokrasi; mewujudkan keadilan dan pemerataan; meningkatkan pelayanan dasar pendidikan; menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan; menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak; mengembangkan sistem jaminan sosial; menyusun perencanaan dan tata ruang daerah; mengembangkan sumber daya produktif di daerah; melestarikan lingkungan hidup; mengelola administrasi kependudukan; melestarikan nilai sosial budaya; membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya; kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kemudian, selain mempunyai kewajiban, pemerintahan daerah juga mempunyai hak selaku pengelola daerah otonom, di antaranya adalah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya; memilih pimpinan daerah; mengelola aparatur daerah; mengelola kekayaan daerah; memungut pajak daerah dan retribusi daerah; mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah; mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hak dan kewajiban daerah tersebut diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan. Di dalam rencana kerja inilah dapat dilihat berbagai macam program atau kegiatan untuk mencapai tujuan negara yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. D. Pembagian Urusan Pemerintahan Konsekuensi logis ketentuan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah adanya pembagian urusan pemerintah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan kata lain, akan melahirkan suatu perimbangan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menjalankan seluruh urusan pemerintahan di daerah, kecuali beberapa kewenangan yang menjadi ranah pemerintah pusat yaitu kewenangan dalam bidang-bidang berikut. Politik luar negeri Pertahanan dan keamanan Peradilan/yustisi, Moneter dan fiskal nasional Agama Sebagaimana telah kalian ketahui, bahwa pemerintahan daerah itu terdiri atas pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Berkaitan dengan urusan yang menjadi kewenangannya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mengklasifikasikan urusan pemerintahan daerah ke dalam urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib dan urusan pilihan untuk pemerintahan daerah provinsi tentu saja berbeda dengan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Hal ini dikarenakan ruang lingkup urusan pemerintahan daerah provinsi lebih luas dibandingkan dengan pemerintahan daerah kabupaten/kota seperti yang terlihat di bawah ini. Urusan Wajib Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Berdasarkan UU RI Nomor 32 Tahun 2004 Urusan Wajib Pemerintahan Daerah Provinsi perencanaan dan pengendalian pembangunan; perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; penyediaan sarana dan prasarana umum; penanganan bidang kesehatan; penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial; penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota; pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota; fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota; pengendalian lingkungan hidup; pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota; pelayanan kependudukan, dan catatan sipil; pelayanan administrasi umum pemerintahan; pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota; penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota; dan urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Urusan Wajib Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota perencanaan dan pengendalian pembangunan; perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; penyediaan sarana dan prasarana umum; penanganan bidang kesehatan; penyelenggaraan pendidikan; penanggulangan masalah sosial; pelayanan bidang ketenagakerjaan; fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah; pengendalian lingkungan hidup; pelayanan pertanahan; pelayanan kependudukan, dan catatan sipil; pelayanan administrasi umum pemerintahan; pelayanan administrasi penanaman modal; penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Adapun, yang menjadi urusan pilihan pemerintahan daerah, baik provinsi ataupun kabupaten/kota meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dilakukan sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Akhirnya, pembahasa kali ini tentang Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Tingkat Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia telah admin bagikan buat anda sekalian. Semoga bermanfaat dan dapat menjadi sumber bacaan bermanfaat buat kebersamaan kita bersama. Aamiin
Dengantidak diubahnya Pembukaan UUD 1945, maka sistematika dan rumusan Pancasila tidak mengalami perubahan. Suatu konsekuensi logis, karena dengan diubahnya Pancasila sebagai Dasar Negara, maka secara langsung akan juga mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di Proklamasiakan pada 17 Agustus 1945.
Perkembangan penyelenggaran kekuasaan negara di daerah juga terjadi dalam proses pemilihan kepala daerah. Ada tiga sistem pemilihan atau pengangkatan kepala daerah yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu penunjukan langsung oleh pemerintah pusat gubernur ditunjuk dan diangkat oleh presiden, bupati/walikota oleh Menteri Dalam Negeri, dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada saat sekarang ini pemilihan kepala daerah dilakukan oleh? dipilih oleh partai politik dipilih langsung oleh rakyat pengangkatan kepala daerah dipilih oleh pemuka dan tokoh masyarakat dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawaban yang benar adalah B. dipilih langsung oleh rakyat. Dilansir dari Ensiklopedia, perkembangan penyelenggaran kekuasaan negara di daerah juga terjadi dalam proses pemilihan kepala daerah. ada tiga sistem pemilihan atau pengangkatan kepala daerah yang pernah berlaku di indonesia, yaitu penunjukan langsung oleh pemerintah pusat gubernur ditunjuk dan diangkat oleh presiden, bupati/walikota oleh menteri dalam negeri, dipilih oleh dewan perwakilan rakyat daerah, pada saat sekarang ini pemilihan kepala daerah dilakukan oleh dipilih langsung oleh rakyat. Pembahasan dan Penjelasan Menurut saya jawaban A. dipilih oleh partai politik adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali. Menurut saya jawaban B. dipilih langsung oleh rakyat adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google. Menurut saya jawaban C. pengangkatan kepala daerah adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain. Menurut saya jawaban D. dipilih oleh pemuka dan tokoh masyarakat adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan. Menurut saya jawaban E. dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain. Kesimpulan Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. dipilih langsung oleh rakyat. Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.
perkembanganpenyelenggaraan kekuasaan negara di daerah juga terjadi. 6 menit ago. tempurung kelapa dan kulit kenari. 21 menit ago. kaidah teks negosiasi yang baik. 21 menit ago. jenis ikatan dalam senyawa m tersebut adalah. 22 menit ago. ilmu ekonomi makro mempelajari variabel variabel secara
The amendment to the 1945 Constitution after the 1998 reform is based on the experience of the practice of state administration by the old and new order governments which are often referred to as authoritarian government systems, both overt and covert. The 1945 Constitution indeed gives enormous power to the President, both Sukarno and Suharto. Weaknesses contained in the 1945 Constitution that triggers the birth of the demands of the reformists to make amendments to the 1945 Constitution, especially concerning the power and term of office of the President. It is important to realize that after the 1945 Constitution is amended, it has very basic implications for the structure of the Republic of Indonesia. Before the amendment to the 1945 Constitution the existing state institutions are the People's Consultative Assembly, the President, the People's Representative Council, the Supreme Consultative Council, the Supreme Audit Board and the Supreme Court, whose titles are divided into two, namely the highest state institutions which are embedded in the People's Consultative Assembly, and the other is a high-level state institution. After changes or amendments to the 1945 Constitution from 1999 to 2002 have implications for changes in the structure of existing state institutions and the number becomes more than before the change. The state institutions after the change are explicitly mentioned in the nomenclature such as the People's Consultative Assembly, the House of Representatives, the Regional Representative Council, the Regional People's Representative Council, the President and Vice President, the Minister Specially the Minister of the Interior, the Minister of Foreign Affairs and the Minister of Defense Governor, Regent, Mayor, Indonesian National Army, Republic of Indonesia National Police, Supreme Court, Constitutional Court, Judicial Commission and Supreme Audit Board. While there are other state institutions whose nomenclature is not mentioned explicitly namely; Advisory Council, Election Commission and Central Bank. As a consequence of the amendment to the 1945 Constitution, the constitutional system adopted has also changed. If before the change to the constitutional system adopted is the cameral union representative system, but after the change into the bicameral system, some even called it tri kameral Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Diterima Disetujui Dipublish Hal 27 Juli 2019 8 Agustus 2019 2 September 2019 258 -269 Vol. 13, No. 2, September 2019 ISSN 1978-0125 Print; ISSN 2615-8116 Online 258 ANALISIS PERUBAHAN STRUKTUR LEMBAGA NEGARA DAN SISTIM PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN H. ISMAIL MZ Fakultas Hukum Univ. Nahdatul Wathan Mataram e-mail Ismail2011958 ABSTRAK Perubahan UUD 1945 pasca reformasi 1998 didasarkan atas pengalaman praktik penyelengaraan ketatanegaraan oleh pemerintahan orde lama dan orde baru yang sering disebut sebagai sistim pemerintahan otoriter, baik secara terang-terangan maupun terselubung. UUD 1945 memang memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada Presiden, baik Soekarno maupun Soeharto. Kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam UUD 1945 itulah yang menjadi pemicu lahirnya tuntutan kaum reformis untuk dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945 terutama yang menyangkut kekuasaan dan masa jabatan Presiden yang tak terbatas. Perlu disadari bahwa setelah UUD 1945 diamandemen, membawa implikasi yang sangat mendasar terhadap struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebelum perubahan UUD 1945 lembaga-lembaga negara yang ada adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat, President, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbanagan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah Agung, yang sebutannyapun dibagi menjadi dua yaitu lembaga tertinggi negara yang disematkan pada lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan yang lainnya berstatus sebagai lembaga tinggi negara biasa. Setelah dilakukan perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945 dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2002 membawa implikasi terhadap perubahan struktur lembaga- lembaga negara yang ada dan jumlahnya menjadi lebih banyak jika dibandingkan dengan sebelum perubahan. Lemabaga negara setelah perubahan ada yang nomenklaturnya disebutkan secara eksplsit seperti lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, Menteri Khusus Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Gubernur, Bupati, Walikota, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial Dan Badan Pemeriksa Keuangan. Sementara ada lembaga negara lainnya yang nomenklaturnya tidak disebutkan secara eksplisit adalah Dewan Pertimbangan, Komisi Pemilihan Umum dan Bank Sentral. Sebagai konskuensi dari perubahan UUD 1945 adalah sistim ketatanegaraan yang dianut juga berubah, Jika sebelum perubahan sistim ketatanegaraan yang dianut adalah sistim perwakilan uni cameral, tapi setelah perubahan menjadi sistim bicameral bahkan ada yang menyebutnya tri kameral. Kata Kunci Amandemen, perubahan struktur, lembaga negara. ABSTRACT The amendment to the 1945 Constitution after the 1998 reform is based on the experience of the practice of state administration by the old and new order governments which are often referred to as authoritarian government systems, both overt and covert. The 1945 Constitution indeed gives enormous power to the President, both Sukarno and Suharto. Weaknesses contained in the 1945 Constitution that triggers the birth of the demands of the reformists to make amendments to the 1945 Constitution, especially concerning the power and term of office of the President. It is important to realize that after the 1945 Constitution is amended, it has very basic implications for the structure of the Republic of Indonesia. Before the amendment to the 1945 Constitution the existing state institutions are the People's Consultative Assembly, the President, the People's Representative Council, the Supreme Consultative Council, the Supreme Audit Board and the Supreme Court, whose titles are divided into two, namely the highest state institutions which are embedded in the People's Consultative Assembly, and the other is a high-level state institution. 259 After changes or amendments to the 1945 Constitution from 1999 to 2002 have implications for changes in the structure of existing state institutions and the number becomes more than before the change. The state institutions after the change are explicitly mentioned in the nomenclature such as the People's Consultative Assembly, the House of Representatives, the Regional Representative Council, the Regional People's Representative Council, the President and Vice President, the Minister Specially the Minister of the Interior, the Minister of Foreign Affairs and the Minister of Defense Governor, Regent, Mayor, Indonesian National Army, Republic of Indonesia National Police, Supreme Court, Constitutional Court, Judicial Commission and Supreme Audit Board. While there are other state institutions whose nomenclature is not mentioned explicitly namely; Advisory Council, Election Commission and Central Bank. As a consequence of the amendment to the 1945 Constitution, the constitutional system adopted has also changed. If before the change to the constitutional system adopted is the cameral union representative system, but after the change into the bicameral system, some even called it tri kameral. Keywords Amendments, changes in structure, state institutions. PENDAHULUAN Latar Belakang Era Reformasi memberikan harapan segar dan besar untuk mengadakan perubahan dalam sistim penyelengaraan negara dan pemerintahan, agar dapat mewujudkan negara Indonesia menjadi negara konstitisional, negara hukum dan negara demokrasi. Hal ini sejalan dengan apa yang menjadi harapan dan tuntutan kaum reformis dari berbagai elemen masyarakat dengan sasaran akhir adalah tercapainya tujuan negara dan cita-cita kemerdekaan sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Beberapa tuntutan reformasi tahun 1998, salah satu diantaranya adalah melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Tuntutan ini mempunyai landasan pemikiran teoritis konseptual dan pertimbangan empiris, selama peraktik penyelenggaraan ketatanegaraan Indonesia yang sudah berjalan selama lebih dari setengah abad ketika reformasi bergulir. Kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam UUD 1945 sebelum diamandemen secara konseptual memang membuka peluang bagi seorang Presiden untuk berkuasa secara otoriter, karena penyelenggaraan negara dan pemerintahan berlawanan dengan arah dari azas kedaulatan rakyat, azas negara hukum dan azas demokrasi, dan ditambah lagi dengan dinamika sosial, politik dan ekonomi yang dikembangkan bertentangan dengan konsep dasar yang diamanatkan dalam UUD 1945. Dalam praktik penyelengaraan kekuasaan negara dan pemerintahan terjadi ketidak seimbangan, karena tidak mencerminkan mekanisme sistim cheks and balances antar lembaga negara yang ada saat itu. Dengan dilakukannya perubahan terhadap UUD 1945 telah membawa implikasi yang sangat mendasar terhadap struktur kekuasaan negara dan praktik penyelenggraan ketatanegaraan Indonesia, terutama yang berkaitan dengan kekuasaan Presiden. Salah satu bebtuk perubahannya adalah terjadi pergeseran kekuasaan dari ekskutif exskutive heavy kelembaga legislative legistive heavy . Ketentuan UUD 1945 sebelum perubahan, pasal-pasalnya mengadung pemahaman dan penafsiran yang sangat luas dan fleksibel, sehingga berakibat multi tafsir. Misalnya Pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen berbunyi “ Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali”. Berdasarkan ketentuan pasal ini, tidak ada batasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, asal masih dipilih oleh MPR beberapa kalipun tidak masalah. Buktinya Presiden Soeharto berhasil menduduki jabatan Presiden selama 32 tahun, sementara untuk Wakil Presiden selalu berganti-ganti Ni’matul Huda, 2006 137. Pada era ketika rezim Orde Baru masih berkuasa, masyarakat dibodohin dengan mengatakan kalau UUD 1945 negara akan kacau balau bahkan akan hancur, bahkan kalau ada gagasan untuk merubah UUD 1945 dianggap sebagai tindakan Subversif dan Korbannya antara lain Sri Bintang Pamungkas, karena berani menawarkan RUUD RI sebagai Pengganti UUD 1945 yang sedang dijalankan oleh Penguasa rezim Orde Baru. Pembatasan kekuasaan Presiden ini didasarkan atas pengalaman sejarah, dimana selama dua fase pemerintahan sebelumnya yakni pemerintahan Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto. Sebagai akibat dari kekuasaan Presiden yang terlalu besar dan dominan yang diberikan oleh UUD 1945 sebelum perubahan menjadikan demokrasi terbelenggu, sehingga Presiden dalam menjalankan kekuasaanya cendrung otoriter dan refresif. Atas dasar itulah, maka ketika ada momentum perubahan konstitusi dibuka ruang yang diawal reformasi, 1998 maka, pendulum kekuasaan digeser dari lembaga ekskutif ke lembaga legislative. Setelah 260 perubahan keempat UUD 1945 tahun 2002, Indonesia memasuki babak baru pelaksanaan UUD 1945 hasil perubahan. UUD 1945 sebagai landasan dasar dalam mengatur dan menentukan organisasi dan struktur ketatanegaraan, pasca perubahan, beberapa lembaga negara juga berubah, demikian pula dengan hubungan antar lembaga negara, lahir lembaga baru dan ada penghapusan lembaga negara yang sudah ada seblumnya. Penambahan lembaga negara yang baru pasca amandemen antara lain Mahkamah Konstitusi MK , Komisi Yudisial KY dan Dewan Perwakilan Daerah DPD . Sedangkan lembaga negara yang sudah ada dihapuskan adalah Dewan Pertimbangan Agung DPA . Lahirnya lembaga Mahkamah Konstitusi MK meruapak lembaga yang menyelenggarakan kekuasaan kehakiman, disampin Mahkamah Agung MA . Sementara Komisi Yudisial KY diberikan kewenangan untuk menjaga keluhuran martabat, kehormatan hakim dan hakim agung. Salah satu fenomena penting pasca perubahan UUD 1945 adalah banyaknya lembaga-lembaga baru yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 hasil perubahan maupun yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang. Adanya pembentukan lembaga negara dengan dasar hukum yang berbeda menunjukkan bahwa ada lembaga negara yang dibentuk berdasarkan pertimbangan issue-isue parsial, incidental yang dinilai dapat memberikan jawaban atas persoalan-persoalan negara yang sedang dihadapi. Pertimbangan lain sebagai dasar pembetukan lemabaga baru berdasarkan Undang-Undang adalah Karena lembaga negara yang sudah ada belum dapat menyelesaikan persoalan yang timbul, sementara tuntutan masyarakat akan pelayanan public yang cepat dan lebih baik terus meningkat dengan cepat dan dinamis. Hal ini bisa menjadi indikasi bahwa kepercayaan masyarakat menurun terhadap lembaga negara yang sudah ada karena tidak mampu menyelesaiakan berbagai persoalan kenegaraan yang dihadapi Lutfi Yazid, dalam Yarsif Watampone ,2004 2 Lemabaga negara di Indonesia yang menurut Hans Kelsen menyebutnya sebagai Organ Negara itu setidak-tidaknya menjalankan salah satu dari dua fungsi yakni Pertama Menciptakan Hukum Law Creating Function ; Kedua Fungsi menerapkan atau menjalankan hukum Law applying function . Berdasarkan argument Hans Kelsen tersebut, Jimly Asshiddiqie 2006, menyimpulkan bahwa pasca amandemen UUD 1945, dibentuklah 34 lembaga negara. Dari 34 lembaga negara ini, 28 lembaga negara kewenangannya baik umum maupun rinci ditentukan berdasarkan UUD 1945. Lembaga negara yang ke 28 inilah yang disebut sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 pasca perubahan. Dengan semakin banyaknya lembaga negara yang muncul, menimbulkan pertanyaan, apakah semua lembaga negara yang disebutkan dalam UUD 1945 pasca amandemen tersebut adalah lembaga negara ?. Untuk menjawab persoalan tersebut, perlu dilakukan analisis tentang konsep lembaga negara. Berdasarkan analisis itu baru dapat diklasifikasikan lembaga-lembaga negara yang mana masuk dalam kategori lembaga negara dan mana yang bukan lembaga negara. Dari urian di atas, telah disebutkan ada 34 lembaga negara, dapat diklasifikasi dari dua segi yakni segi fungsinya dan dari segi hirarhinya. Hirarhi ini penting dilakukan untuk menentukan perlakuan hukum terhadap orang yang menduduki jabatan dalam lembaga negara itu, mana yang lebih tinggi dan mana yang rendah, karena ini ada kaitannya dengan penentuan posisi letak duduknya dalam suatu upacara kenegaraan yang resmi serta untuk penentuan besaran tunjangan jabatannya. Untuk itu ada dua criteria yang dipergunakan yakni Pertama Kriteria hirarhi normative untuk menentukan kewenangannya. Kedua Kriteria Kualitas Fungsinya. Kualitas fungsi ini dibedakan menjadi yaitu Fungsi Utama atau primer dan Fungsi Penunjang atau skunder. Sedangkan dari segi hirarhinya lembaga negara itu dapat dibedakan menjadi tiga lapis yakni Lapis pertama disebut lembaga tinggi negara, Lapis kedua disebut lembaga negara saja, dan lapis ketiga merupakan lembaga yang ada di daerah. Bertolak dari uraian diatas, ternyata di Indonesia tidak banyak literature yang membahas tentang pengertian lembaga negara. Setiap tulisan yang membahas prihal lembaga negara berdasarkan UUD 1945 langsung menujuk pada Ketetapan MPR Pembahasan mengenai konsep lembaga negara baru dapat ditemui dalam tulisan beberapa orang Hakim Konstitusi. HAS, Natabaya menulis tentang lembaga tinggi negara menurut menurut UUD 1945 dalam buku Menjaga Denyut Konstitusi, Refleksi Satu Tahun Mahkamah Konstitusi. Menurut HAS Natabaya bahwa istilah badan, organ, atau lembaga mempunyai makna yang esensinya kurang lebih sama. Ketiga istilah itu dapat digunakan untuk menyebut suatu orgaanisasi yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan pemerintahan negara. Namun yang perlu ditekankan menurut Natabaya adalah konsistensi penggunaan istilah, agar tidak digunakan dua istilah untuk maksud yang sama. Dari sekian banyak lembaga negara yang disebutkan dalam UUD 1945 pasca amandemen, kekuasaan Presiden masih dalam posisi yang kuat. Karena itu dalam penyelenggaraan tugas kenegaraan dan pemerintahan, maka sistim makanisme cheks and balances harus dikembangkan, sehingga tercipta 261 keseimbangan. Untuk membatasi kekuasaan Presiden yang kedudukannya sangat kuat dalam sistim Presidensiil sesuai dengan kebutuhan agar stabilitas pemerintahan terjamin, maka masa jabatan Presiden dibatasi selama lima tahunan dan tidak boleh dijabat oleh orang yang sama lebih dari dua priode masa jabatan. Selain itu beberapa lembaga negara yang masuk lingkungan cabang ekskutif ditentukan independensinya dalam menjalankan tugas utamanya. Lembaga-lembaga dimaksud antara lain Bank Indonesia sebagai bank sentral, Kepolisian Negara, Kejaksaan Agung, sebagai aparat penegak hukum, Tentara Nasional Indonesia sebagai aparatur petahanan negara. Apabila Presiden ingin mengangkat dan memberhentikan Gubernur BI, Kapolri, Jaksa Agung dan Panglima TNI harus dengan persetujuan DPR. Jika sebelum amandemen UUD 1945 kekuasaan legislasi menjadi kewenangan Presiden dan DPR, tapi setelah amandemen Kekuasaan legislasi perpindah ke DPR dan DPD untuk hal-hal tertentu dan terbatas. Atas dasar pemikiran diatas penulis tertarik untuk menganalisis tentang Struktur Lembaga negara dan sistim penyelenggaraan kekuasaan negara Republik Indonesia sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945. Berdasarkan uraian diatas, maka dalam tulisan ini akan dianalisis perubahan struktur lembaga negara dan sistim penyelenggraan kekuasaan negara sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945. Rumusan Masalah Dari uraian sebelumnya maka dalam tulisan ini dapar dirumuskan permasalahan sebagai nerikut 1. Bagaimana struktur lembaga negara dan sistim penyelenggaraan kekuasaan negara Republik Indonesia sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945 ? 2. Bagaimana hubungan kerja antar lembaga negara dalam rangka menciptakan keseimbangan cheks and balances pasca amandemen UUD 1945 ? METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metoda pendekatan Yuridis Normatif, artinya analisis ini berangkat dari ketentuan normative yang diatur dalam UUD 1945. Selain itu dalam analisis ini penulis memakai pendekatan teoritis, apakah ketentuan yang ditetapkan dalam UUD 1945 itu sudah sesuai atau tidak dengan teori-teori yang terakit langsung dengan perubahan struktur kelembagaan negara dan sistim penyelengaraan kekuasaan negara pasca amandemen UUD 1945, dalam hubungannya dengan praktik penyelenggaraan kekuasaan negara dan pemerintahan di Indonesia. PEMBAHASAN Struktur Lembaga Negara dan Sistem Penyelenggaraan Kekuasaan Negara Republik Indonesia Sebeum dan Sesudah Amendemen UUD 1945 Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan hukum dasar dan sebagai landasar dalam menetapkan dan mengatur organisasi negara Indonesia, sehingga memberikan jaminan legitimasi terhadap keberadaan lembaga negara itu. Prinsip dasar dan konsep bernegara yang dianut dalam pembukaan UUD 1945 belum mencerminkan secara jelas dalam pasal-pasal UUD 1945, sehingga hal ini memberikan peluang untuk menafsirkan ketentuan dalam pasal-pasal tersebut untuk ditafsirkan menurut kemauan penyelenggara negara. Hal ini terbukti pada dua fase kepemimpinan negara pada rezim Orda Lama dengan Presiden Soekarno dan Rezim Orde Baru dengan Presiden Soeharto. Kekuasaan lembaga negara yang ada tidak berimbang, tidak ada mekanisme cheks and balances antar lembaga negara. Bahkan ada penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang meyimpang dari sistim yang ditetapkan dalam UUD 1945. MPR sebelum reformasi telah menetapkan sikap tidak akan merubah UUD 1945, akan tetapi setelah reformasi karena derasnya tuntutan masyarakat, ternyata MPR telah mencabut pernyataan-pernyataan politiknya yang telah ditetapkan dalam berbagai produk hukum. MPR telah empat kali melakukan perubahan UUD 1945. Bahkan MPR telah mencabut kekuasaannya sendiri dengan merubah kedudukan MPR dari lembaga tertinggi negara mejadi lembaga tinggi negara, sejajar dengan lembaga negara lainnya. Perubahan UUD 1945 sampai dengan keempat kalinya telah merubah sistim ketatanegaraan Indonesia secara mendasar, baik yang menyangkut sistim pemerintahan, sistim perwakilan dan pelaksanaan yudisial. Sistim pemilihan Presiden juga ikut berubah dari sistim perwakilan melalui MPR menjadi pemilihan langsung. Demikian juga dengan sistim perwakilan, yang semula hanya ada DPR, lahir lembaga perwakilan baru yakni DPD, sehingga 262 lembaga perwakilan menjadi dua kamar DPR dan DPD . Selain DPD pada saat yang sama juga lahir lembaga baru yaitu Mahkamah Konstitusi. Dari hasil kajian meskipun UUD 1945 sudah mengalami perubahan sebanyak empat kali, namun masih banyak ditemukan kelemahan, baik dari segi substansi maupun dari segi prosuduralnya. Salah satu kelemahan yang sering dijadikan topic diskusi diruang public adalah mengenai keberadaan lembaga DPD yang masih sangat jauh dari konsep bicameral, bahkan ada yang mengatakan bukan dua cameral, tapi trikameral. Dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pasca amandemen menetapkan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang. Terhadap ketentuan ini perlu kajian lebih lanjut, karena sampai dengan saat ini masih belum jelas bagimana model pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut UUD tersebut, kemudian bagaimana mekanisme hubungan kerja antara MPR, DPR dan DPR yang nota bene diklaim sebagai lembaga perwakilan rakyat. Sebelum UUD 1945 diamandemen, banyak pihak mengatakan bahwa ketentuan dalam pasal-pasalnya sering menimbulkan multi tafsir. Idealnya UUD 1945 hasil amandemen seharusnya menjadi lebih baik, ketimbang praktik penyelenggaraan ketatanegaraan ketika UUD 1945 sebelum diamandemen. Rumusan yang dimuat dalam UUD 1945 tentang semangat penyelenggraan negara belum mencerminkan sistim pemerintahan yang demokratis, hal ini dibuktikan dengan antara lain a. UUD 1945 dianggap sakral dan tidak boleh dirubah, kalau UUD 1945 dirubah, negara akan kacau balau, bahkan menyampaikan gagasan perubahan saja dianggap sebagai tindakan subversif. b. Kekuasaan terpusat pada Presiden, sehingga tidak ada mekanisme cheks and balances antar lembaga terutama DPR; c. Infrastruktur politik seperti partai politik dan masyarakat tidak memiliki kebebasan, sehingga partai politik tidak dapat menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya; d. Pelaksanaan pemilihan umum, sifatnya formalitas sekedar untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal, karena seluruh proses dan tahapan pemilu dilaksanakan dan dikuasai oleh pemerintah. e. Kesejahteraan rakyat sesuai amanat pasal 33 UUD 1945 tidak pernah tercapai, justru yang berkembang adalah sistim monopoli dan oligarsi. UUD 1945 perubahannya dilakukan oleh MPR hasil pemilu tahun 1999, yang diikuti oleh partai politik lama maupun baru, sehingga tidak menghailkan pemenang pemilu dengan kekuatan mayoritas. Akibat dari kondisi ini menyebabkan terjadi kompromi politik saat dilakukannya perumusan pasal-pasal perubahan. Jika hal ini kita kaji dari sudut pandang Ilmu Hukum Tata Negara, tidak mudah untuk dipahami. Proses persiapan perubahan dilakukan oleh patia Adhok BP MPR, yang anggota-anggotanya mencerminkan kekuatan fraksi-fraksi partai politik yang ada di DPR. Dengan demikian, kesepakatan yang diambil oleh panitia Adhok Badan Pekerja MPR pada saat merumuskan pasal-pasal perubahan UUD 1945 adalah sebagai berikut a. Panitia sepakat untuk tidak merubah Pembukaan UUD 1945, Sistimatika, aspek kesejarahan dan keasliannya; b. Sepakat untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan NKRI ; c. Mempertahankan sistim pemerintahan Presidensial; d. Penjelasan UUD 1945 ditiadakan dan hal-hal yang bersifat normative dalam penjelasan dimasukkan dalam pasal-pasal perubahan; e. Perubahan dilakukan secara addendum, artinya tidak menghilangkan pasal-pasal aslinya atau dikenal dengan istilah tambal sulam. Dari empat kali perubahan dalam bentuk penambahan dan penghapusan ayat-ayat yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan ketatanegaraan Indonesia. Secara keseluruhan UUD 1945 yang diamandemen terdiri dari 73 pasal. Komposisinya yang semula terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasannya berubah menjadi hanya terdiri dari Pembukaan dan pasal-pasalnya saja. Lembaga Negara dan Sistem Penyelengaraan Kekuasaan Negara sebelum Amandemen UUD 1945 Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa UUD merupakan hukum dasar tertinggi dalam negara Republik Indonesia. Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR sebagai lemabaga Tertinggi Negara. MPR Kemudian mendistribusikan kekuasaannya distribution of power kepada lembaga tinggi negara yang kedudukannya sejajar yakni Dewan Perwakilan Rakyat DPR , Presiden, Mahkamah Agung MA , Dewan Pertimbangan Agung DPA dan Badan Pemeriksa Keuangan BPK . Secara rinci lembaga-lembaga negara inilah yang seharusnya menjalankan kekuasaan penyelenggaraan negara dan pemerintahan. 263 Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR a. Dalam kontek gelobal MPR dinamakan Unik, karena merupakan lembaga perwakilan tapi kedudukannya berada diatas Parlemen DPR . MPR Sebagai lemabaga tertinggi negara diberikan kekuasaan tak terbatas Super Power karena kekuasaan ada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh MPR, karena itu MPR dianggap sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia dengan kewenangannya adalah 1. Menetapkan UUD; 2. Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara GBHN ; 3. Mengangkat Presiden dan Wakil Presiden. b. Susunan keanggotaan MPR terdiri dari 1. Anggota DPR; 2. Utusan Daerah; 3. Utusan Golongan yang diangkat Pen. Jumlah yang diangkat lebih banyak dari pada hasil pemilu. Pada masa Orda Lama, MPR ini telah dijadikan sebagai alat politik oleh Presiden untuk memperkokoh ideology Manipol Usdek dan menyatakan Presiden Soekarno sebagai Presiden seumur hidup. DPR dipreteli dari berbagai kewenangan yang dimilki antara lain dari hak mengajukan usul angket dan usul mosi. Accountability boleh dikatakan tidak dilaksanakan, Akan tetapi pada ahir perjalanan kekuasaan Presiden Soekarno harus memberikan pertanggugjawaban kepada MPR. Hal inilah yang menyebabkan berakhirnya Jabatan Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia Ni’matul Huda , 2006153. Kekuasaan yang besar dari MPR dalam praktik ketatanegaraan, tidak jarang diselewengkan atau dipergunakan sebagai alat politik untuk memperbesar kekuasaan Presiden yang meskipun jelas-jelas bertentanagan dengan UUD 1945, seperti pemberian kekuasaan tidak terbatas kepada Presiden selaku mandataris MPR dalam rangka menyuseskan dan pengamanan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila Tap. MPR . Selain itu MPR yang memilih Presiden secara berturut-turut semapai 7 kali dan MPR pula yang meminta Presiden untuk undur dari jabatannya sebagai akhir perjalanan rezim Orde Baru. Lembaga negara yang paling mungkin menandingi kekuasaan MPR adalah Presiden yaitu dengan memanfaatkan kekuatan fraksi partai politik yang paling dominan menduduki kursi MPR. Pada masa rezim kekuasaan Orde Baru jumlah anggota MPR yang diangkat jauh lebih besar dari jumlah hasil pemilihan umum, sehingga dengan demikian akan sangat mudah untuk mengarahkan mereka untuk meraih apa yang diinginkan oleh Presiden melalui anggota MPR yang diangkat dan sekaligus sebagai balas jasa kepada Presiden. Lembaga Kepresidenan Berdasarkan ketentuan UUD 1945 sebelum diamandemen, kekuasaan Presiden itu sangat besar dan dominan dibandingkan dengan kekuasaan lembaga negara yang lainnya. Kewenangan dan Kekuasaan Lembaga Kepresidenan antara lain a. Presiden memegang posisi sentral dan dominan, karena berperan ganda sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan serta sekaligus sebagai Mandataris MPR; b. Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi. Presiden Soekarno pernah mengangkat seluruh anggota MPR tanpa melaui proses Pemilihan Umum. Sementara Presiden Soeharto pernah merekayasa undang-undang susunan dan kedudukan MPR, sehingga MPR tidak berdaya dalam mengawasi Presiden. c. Presiden selain memegang kekuasaan ekskutif, juga memegang kekuasaan legislative dan yudikatif. d. Presiden memilik hak prerogative yang sangat besar, terutama dalam menetapkan kebijakan yang menguntungkan dan memperkuat posisi Presiden. e. Tidak ada aturan yang membatasi priode maja jabatan seorang Presiden, karena Pasal 7 UUD 1945 berbunyi “ Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali”. Penjelasan dalam pasal 7 dipandang sangat fleksibel untuk ditafsirkan. Bahkan Soeharto pernah mengatakan, tentang berapa kali sesorang dapat menjabat Presiden sangatlah tergantung pada MPR. Ia dapat terus menerus menjabat Presiden. Dan Soehartolah yang telah menikmati kebebasan menduduki Jabatan Presiden, karena ia sendiri yang boleh membuat tafsir dan menafsirkan sendiri atas UUD 1945. MPR hanya mengaminkan saja Ni’matul Huda, 2006187 Dewan Perwakilan Rakyat DPR a. Memberikan persetujuan atas Rancangaan Undang-Undang yang diusulkan oleh Presiden; b. Memberikan persetujuan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangPERPU; 264 c. Memberikan persetujuan atas Anggaran; d. Meminta MPR untuk mengadakan siding istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden. Mahkamah Agung UUD 1945, menetukan bahwa kekuasaan kehakiman atau fungsi Yudikatif judicial hanya terdiri atas badan-badan peradilan yang berpuncak pada MA. Lembaga MA sesuai dengan prinsip “ independent of judiciary “ bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipegaruhi oleh cabang-cabng kekuasaan lainnya, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kemerdekaan dan kebebasan kekuasaan kehakiman dari pengaruh kekuasaan lainnya kekuasaan pemerintah. Prinsip kemerdekaan hakim ini selain diatur dalam Undang-undang pokok kekuasaan kehakiman yakni UU No. 14 Tahun 1970, sebagai bentuk pendelegasian pasal 24 UUD 1945. Sebelum amandemen UUD 1945 kekuasaan kehakiman belum sepenuhnya bebas dan merdeka. Hal ini disebabkan karena adanya pemisahan pengaturan teknis yudisial dan urusan organisasi, administrasi dan finasial para hakim. Kewenangan yudisial ada pada MA, sedangkan pengaturan organisasi, adminstrasi dan financial ada pada departemen terkait. Konisi ini tentu akan menimbulkan dualism dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang bebas dab merdeka. Tidak jarang hakim merasa ketakutan untuk memberikan keputusan terhadap kasus-kasus yang terkait dengan pemerintah. Ketakutan itu disebabkan karena ditangan pemerintah Cq. Departemen terkait urusan perut para hakim diatur. Sehubungan dengan hal ini muncul wacana agar urusan Yudisial, organisasi, adminstrasi dan financial berada di satu isntitusi yaitu MA. Dengan demikian maka indepensi para hakim akan bisa terjaga dengan baik, tanpa harus takut dengan tekanan dari pihak lain. DPA dan BPK Peranan DPA, sebagai lembaga yang bertugas untuk memberikan usul, saran dan pertimbangan kepada Presiden jarang diminta, sehingga lembaga ini ada, tapi tiada. Oleh karena itu, pada saat UUD 1945 diamandemen, lembaga ini dianggap tidak diperlukan dan bahkan dihapus sebagai lembaga negara yang resmi. Demikian juga dengan peran BPK sebelum perubahan UUD 1945 tidak banyak yang mengintrodusir lembaga ini, karena memang diberikan kewenangan yang sangat terbatas. Struktur Lembaga Negara dan Sistem Penyelenggaraan Kekuasaan Negara Pasca Amandemen UUD 1945 UUD suatu negara tetap berperan sebagai hukum dasar tertinggi, untuk mengatur pembagian kekuasaan kepada lembaga-lemabaga negara yang ada yang dibentuk berdasarkan UUD itu sendiri. Sesuai ketentuan UUD 1945 membagi kekuasaan kepada 7 lembaga negara dengan kedudukan yang sama dan sederajat yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR , Dewan Perwakilan Rakyat DPR , Dewan Perwakilan Daerah DPD , Presiden, Mahmakah Aagung MA , Mahkamah Konstitusi MK , dan Badan Pemeriksa Keuangan. Setelah amandemen UUD 1945 ada beberapa hal yang prinsip dan mendasar yang dipakai sebagai dasar pemikiran dalam menata struktur lembaga negara dan penyelenggaraan kekuasaan lembaga negara agar tetap berada dalam koridor konstitusi antara lain a. Sistim konstitusi menghendaki adanya keseimbangan dalam menjalankan kekuasaan dari masing-masing lembaga negara cheks and balances sehingga setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang- Undang sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing lembaga; b. Setiap lembaga negara mempunyai kedudukan yang sama dan sejajar dibawah UUD 1945; c. Menata kembali lembaga negara yang sudah ada sebelumnya dan membentuk lembaga baru agar sesuai dengan perkembangan sistim ketatanegaraan yang konstitusional dan prinsip negara demokrasi dan negara hukum. d. Penyempurnaan kedudukan dan kewenangan masing-masing lembaga negara yang disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi. Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR a. Kedudukan lembaga MPR sejajar dengan lembaga negara lainnya seperti DPR, DPD, Presiden, MA, MK dan BPK; 265 b. Supremasi Kewenangan MPR sudah dihilangkan, bukan lagi sebagai lembaga super power seperti sebelum UUD 1945 yang belum diamandemen; c. Kewenangan menetapkan kewenangan GBHN dihilangkan; d. Tidak lagi berwenang mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, karena Persiden dan Wakil Presiden sudah dipilih langsung oleh rakyat dalam satu paket pemilihan umum; e. Kewengan masih tetap bertahan adalah mengubah dan menetapkan UUD; f. Komposisi Susunan keanggotaan MPR sudah berubah yakni terdiri anggota DPR dan DPD yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, anggota yang diangkat tanpa pemilu sudah tidak ada lagi. Dewan Perwakilan Rakyat DPR Pasca Amandemen UUD 1945 posisi DPR semakin diperbuat, karena sebagian tugas yang sebelum UUD 1945 diamandemen berada di ditangan Presiden, beralih ke DPR. a. Kekuasaan membentuk UU ada pada lembaga DPR, sementara Presiden hanya memiliki hak mengajukan rancangan undang-undang. Pemberdayaan DPR bukannya DPR lebih kuat dibanding dengan Presiden, karena kedua lembaga negara ini keudukannya sama dan sejajar. Secara factual, dengan sistim pemerintahan presidensial, posisi Presiden tetap masih kuat karena masih ada hak prerogatifnya, meskipun sebagian kekuasaannya telah banyak dikurangi pasca amandemen UUD 1945; b. Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah dibahas dan disetujui bersama; c. Semakin mempertegas fungsi DPR yakni Fungsi Legislasi, Fungsi anggarat Budget dan Fungsi Pengawasan sebagai mekanisme cheks and balances antar lembaga negara. Dewan Perwakilan Daerah DPD Keberadaan DPD menurut ketentuan UUD 1945 pasca perubahan banyak dikritik orang. Lembaga ini sejak awal didesain sebagai kamar parlemen kedua Indonesia dimasa depan. Salah satu ciri bicameral yang dikenal di dunia adalah apabila kedua kamar dimaksud dapat menjalankan fungsi legeslatif sebagaimana mestinya. Dengan demikian lembaga DPD dapat dikatakan soft bilameral, karena bika dicermati DPD tidak memiliki kekuasaan apapun sebagai bagian dari lembaga perwakilan dan tidak ada keseimbangan tugas poko dan fungsinya bila disandingkan dengan DPR. DPD hanya diminta memberikan masukan, usul dan saran, sementara yang berhak memutuskan adalah DPR. Karena itu keberadaan DPD disamping DPR tidak bisa disebut sebagai bikameraalisme dalam arti yang lazin dan berlaku diberbagai negara yang menganut sistim perwakilan seperti AS dan Inggris. Menurut ketentuan pasal 22 D a UUD 1945 DPD dapat mengajukan Rancangan UU tertentu kepada DPR. ayat 1, b Ikut membhas RUU tertentu ayat 1 , c . Memberikan petimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU tertentu ayat 2 , d Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu ayat 3. Dengan kata lain DPD memiliki fungsi sekedar memberikan masukan, usul, dan saram sedangkan yang memutuskan adalah DPR. Jika demikian fungsi yang diberikan kepada DPD, menurut penulis keberadaan DPD lebih tepat dikatakan sebagai Dewan Pertimbangan DPR, karena sepertri yang dijelaskan dalam pasal-pasal yang mengatur tentang peran dan fungsi DPR berkutat pada memberikan pertimbangan, masukan, usul dan saran kepada DPR. Ironi memang, dimana pengisian jabatan anggota DPD jauh lebih berat bila dibandingkan dengan mekanisme pengisian anggota DPR. Setiap anggota DPD dari setiap Provinsi dipilih memalui pemilu, Anggota DPD tiap Provinsi jumlahnya sama, dan seluruh anggota DPD tidak boleh lebih dari 1/3 dari jumlah anggota DPR. Jumlah anggota DPD tiap Provinsi 4 orang. Jika sesorang ingin menduduki jabatan DPD maka ia harus bersaing ketat ditingkat Provinsi untuk merebutkan 4 kursi. Contoh untuk Provinsi besar Jawa Timur misalnya, maka untuk satu kursi anggota DPD dibutuhkan dukungan 5,5 juta pemilih, sedangkan untuk menjadi anggota DPR, satu kursi jabatan anggota DPR cukup dengan dukungan 550 ribu pemilih. Calon anggota DPD dari setiap Provinsi merupakan perorangan, sementara untuk anggota DPR peserta pemilu lewat partai politik. Dengan demikian untuk menjadi seorang anggota DPD sangat sulit, tapi jika telah berhasil kewenanganya sangat sedikit atau terbatas. Presiden Pasca amandemen UUD 1945, sesuai dengan ketentuan pasal-pasal yang mengatur tentang kewenangan dan kekuasaan seorang Presiden sudah ada pembatasan. Pembatasan ini didasarkan atas pengalaman sejarah 266 dimana kekuasaan lembaga kepresidenan sangat besar dan dominan, sehingga seringkali kekuasaan yang besar itu rawan untuk disalahgunakan seperti yang pernah terjadi pada rezim pemerinatahan Orda Lama dan Orda Baru. Secara rinci kekusaan dan kewengannya setelah amandemen UUD 1945 adalah a. Membatasi beberapa kekuasaan Presiden dengan merubah tata cara pemilihan dan pemberhentaian Presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistim pemerintahan Presidensial; b. Kekuasaan Presiden dalam bidang Legislasi, dialihkan ke DPR; c. Membatasi masa jabatan Presiden menjadi hanya dua priode saja; d. Kewenangan Presiden dalam mengangkat duta dan menerima duta negara lain harus memperhatikan pertimbangan DPR, meskipun hal ini tidak mutlak dalam pelaksanaannya; e. Kewenangan memberikan grasi, manesti, abolisi dan rehabilitasi diperlukan pertimbangan DPR; f. Memperbaiki syarat-syarat dan mekanisme penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden dan pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, demikian juga halnya dengan tata cara pemberhentian Presiden dalam masa jabatannya. Mahkamah Agung Mahkamah Agung sebagai lembaga negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman yaitu merupakan kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen. Mahkamah Agung mempunyai kewenangan untuk mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UUD dan kewenangan lain yang diberikan oleh Undang-Undang. Selain itu Mahkamah Agung juga mempunyai beberapa kewenangan antara lain 1. Mengadili pada tingkat kasasi; 2. Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang; 3. Melaksanakan wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. Mahkamah Konstitusi Kelahiran lembaga Mahkamah Konstitusi di Indnesia, merupakan fenomena baru dalam sistim ketatanegaraan Indonesia. Beberapa negara besar di dunia yang sudah mapan tidak mengenal Mahkamah Konstitusi yang berdiri sendiri seperti Indonesia. Mahkamah Konstitusi akan bertugas sebagai Penjaga Konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang mempunyai peran penting dalam upaya menegakkan kostitusi dan prinsip negara hukum sesuai tugas pokok, fungsi dan kewenangannya yang ditetapkan dalam UUD 1945. Mahkamah Konstitusi dalam fungsinya untuk menjaga konstitusi dilengkapi dengan 9 orang hakim, yang diajukan oleh 3 lembaga negara yaitu Presiden 3 orang, Mahkamah Agung 3 orang dan DPR 3 orang calon hakim agung. Badan Pemeriksa Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan diatur dalam Bab tersendiri dalam UUD 1945 pasca amandemen, hal ini dimakdukan agar BPK yang bebas dan mandiri dalam melakukan pemeriksaan pengeluaran dan tanggungjawab keuangan dilakukan secara optimal. Dengan demikian diharapkan akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pertanggunjawaban keuangan negara. Terkait dengan pemeriksaan keuangan negara, ditegaskan BPK juga berwenang memeriksa APBD meskipun daerah itu sudah otonomi. Untuk memperkuat lembaga BPK maka disetiap Provinsi ada Perwakilan BPK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 C ayat 1 UUD 1945 pasca amandeemen. Hubungan Kerja Antar Lembaga Negara Berdasarkan UUD 1945 Pasca Amendemen 1. Hubungan antar lembaga negara dalam bidang pemerintahan. Pemerintahan Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945 dikatakan menganut sistim presidensiil, akan tetapi sifatnya tidak murni, karena masih bercampur aduk dengan elemen sistim parlementer. Perkembangan praktik ketatanegaraan Indonesia selama ini selalu dirasakan adanya kelemahan dalam praktik penyelenggaraan sistim pemerintahan. Para pakar tata negara cendrung menyebut sistim pemerintahan yang dianut disebut quasi presidensiil atau sistim campuran dalam konotasi negative, karena banyak mengandung distorsi bila dikaitkan dengan sistim demokrasi yang mempersyaratkan adanya hubungan cheks and balances yang lebih efektif antar lembaga negara. Kelemahan-kelemahan bawaan alam 267 dari sistim presidensiil itu, adanya kecendrungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan ditangan Presiden. Beberapa jabatan public meskipun itu masuk dalam ranah kekuasaan ekskutif pengangkatan dan pemberhentianya harus mempertimbangkan pendapat DPR. Seperti misalnya pengangkatan Gubernur BI, Kapolri, Panglima TNI. Dalam sistim cheks and balances antara Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK mempunyai kedudukan yang sederajat, tapi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya saling mengendalikan. Antara lembaga Kpresidenan dan Parlemen memiliki fungsi Co-Administraction artinya dalam rangka pengangkatan dan pemberhentian pejabat public antara Presiden dan Parlemen bisa mengembangkan fungsi Co- Administraction dalam artian pelaksanaan tugas pemerintahan bersama. Hal ini dewasa ini banyak dikembangkan dibeberapa negara dimana Exskutif mengajak parlemen dalam perundingan resmi untuk suatu perundingan dengan negara lain. Hubungan kelembagaan antara DPR dan Presiden dikenal dengan istilah “nebengeornet” atau hubungan hozontal atau selevel. Kedepan dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan sistim bicameral yang lebih baik tiga lembaga negara yaitu Persiden, DPR dan DPD diusulkan memiliki hak veto, sehingga proses pelaksanaan cheks and balances, hak veto atas suatu RUU tidak saja dimiliki oleh Presiden, tapi juga oleh DPR dan DPD. 2. Hubungan antar lembaga negara dalam Bidang Perundang-undangan. UUD 1945 sebelum amandemen, memberikan kekuasaan kepada Presiden untuk membuat UU, namun setelah amandemen kekuaasan membuat UU dialihkan ke DPR, tapi Presiden tetap diberikan hak mengajukan RUU kepada DPR.. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 5 ayat 1 . 3. Hubungan antara DPR dan DPD dalam hubungannya dengan sama-sama sebagai lembaga perawakilan. Keberadaan lembaga DPD sebagai lembaga baru ditingkat pusat, pada mulanya didasari oleh keinginan untuk mewujudkan sistim bicameral lembaga legislative. Anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum, jumlahnya untuk setiap daerah sama yakni 4 orang, jumlah anggota DPD tidak boleh lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR, Sidang DPD minimal satu kali dalam satu tahun. Pengaturan lembaga DPD berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen, belum mencerminkan kedudukan yang seimbang, karena jumlah anggotanya lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah anggota DPR. Demikian juga dengan kewenangan yang dimilki sangat terbatas, karena itu keberadaan lembaga DPD ini hanya sebagai sub-ordinasi dari DPR, pada hal menurut sistim bilameral mustinya kedua lembaga ini memiliki keweangan yang berimbang sehingga dapat menciptakan cheks and balances sesuai dengan apa yang diharapkan dengan dilakukannya perubahan terhadap UUD 1945. PENUTUP Simpulan a. UUD 1945, telah empat kali mengalami perubahan, namun sejumlah pakar mencatat dan mengidentifikasi masih banyak titik lemahnya dan ini masih diperlukan perjuangan yang berat agar tujuan perubahan UUD 1945 itu dapat memenuhi tuntutan masyarakat, sehingga penyelenggaraan kekuasaan negara dapat mewujudkan kedaulatan rakyat yang dicita-citakan b. Tentang Sistim perwakilan di parlemen, masih jauh dari harapan. Karena kelahiran lembaga DPD yang diperjuangkan agar lembaga legislasi bisa menganut dua kamar atau bicameral, ternyata tidak mudah untuk dicapai, karena masih banyak kendalanya. Kewenangan sangat sidkit, dan kedudukan DPD sangat lemah berhadapan dengan DPR. Demikian juga dengan kewenagan MPR masih kabur, tetang keberadaannya sebagai lembaga perwakilan, tapi anggota adalah kebanyakan anggota DPR dan DPD; c. Tentang Sistim pemerintahan presidensiil dalam situasi banyak partai politik, menyebabkan akan menjadikan pemerintah kurang efektif dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, apalagi kalau Presidennya tetap berstatus sebagai anggota atau petugas partai. d. Dalam tugas-tugas Yudikatif pasti ada tugas dan fungsi yang duplikasi dan tumpang tindih, karena ada tiga lembaga yang berperan dalam bidang yudikatif yakni MA, MK dan KY. Secara substansi memang ada perbedaan tugas dan fungsinya, tapi nomenklaturnya satu yaitu Yudikatif. Antara MK dan KY atau MA, jika ditelusuri banyak pertentangan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Sebagai contoh Apakah KY bisa mengawasai Hakim Agung yang ada di MK atau MA. Hal sempat ramai dibicarkan public. 268 e. Sistim desentralisasi yang dominan melahirkan sikap feodalime dikalangan pejabat di daerah, Sistim otonomi daerah sering terjadi tarik ulur antara pemerintah Pusat dengan pemerintah daerah. Sebagai dampak negatifnya Tugas-tugas pemerintah pusat menjadi tidak efektif, karena daerah minta kewenagan yang lebih, sementara pemrintah Provinsi seringkali dilangkahi oleh pemerintah Kabupaten/ Kota, karena ia merasa bahwa otonomi itu ada di Kabupaten dan Kota. Saran-Saran a. Mengubah UUD seharusnya dilakukan dengan mengingat bahwa UUD adalah merupakan seperangkat ketentuan hukum yang membentuk suatu sistem. Oleh karena itu dengan ditetapkannya perubahan ketentuan UUD tersebut tidak menimbulkan pertanyaan yang menyangkut hubungan kekuasaan antar lembaga negara antara yang satu dengan yang lainnya seperti sekarang ini. Contohnya antara DPR dengan DPD justru memuculkan masalah karena tidak ada keseimbangan dalam pembagian kewenangan. Jika lembaga DPD masih dianggap perlu untuk dipertahankan, maka kewenangan dan kewajibannya diperbesar. Sekarang ini DPD dengan kewenagan yang sanagat terbatas, tapi memproleh perlakuan protokoler setingat dengan DPR, sehingga hal ini menjadi aneh tapi nyata di Indonesia. b. Dalam upaya menyempurnakan UUD 1945 supaya menghasilkan sebuah UUD yang mendekati edeal maka harus dipertimbangkan Pertama Lembaga yang diserahi tugas untuk menyusun perubahan UUD harus melibatkan komisi negara yang professional, independen, non partisan, serta melibatkan masyarakat untuk mewujudkan UUD yang pro rakyat the people constitution ; Kedua bahan refrensi untuk melakukan pernyempurnaan UUD 1945, Hasil Karya Komisi yang telah bekerja selama tujuh bulan berdasarkan mandat Tap MPR Jo. Keputusan MPR MPR/ 2003, perlu dijadikan salah satu refrensi. Ketiga Kontribusi Pemikiran Tim Kecil Pokja Amandemen UUD 1945 Forum Rektor simpul UBAYA tanggal 26 Januari 2007. c. Sistim pemerintahan Presidensiil dalam UUD 1945, belum mendukung kofigurasi sistim politiknya. Salah satu ciri penting dari prinsip pemerintahan presidensiil adalah tidak ada ketergantungan presiden secara dominan dalam penyusunan kabinet atau mengangkat para menteri sebagai pembantunya, sehingga pengangkatan menteri itu seharusnya sungguh-sungguh menjadi hak prerogative Presiden, Namun fakta menunjukkan bahwa rencana kebijakan presiden terhadap hal ini sangat dipengaruhi oleh elit partai politik di DPR. Dan jika Presiden itu berasal dari anggota sebuah partai maka Presiden itu, harus terlepas dari partai pengusungnya dan Presiden itu bukan petugas partai, tapi adalah Pemimpin Negara dan Presiden seluruh Rakyat Indonesia secara total. d. Reformasi Sistim Kepartaian. Era reformasi keran politik dibuka lebar, sehingga semua orang dijamin kebebasannya oleh konstitusi, termasuk setiap orang berhak mendidrikan partai, sehingga berkembang menjadi sistim politik atau multy party system. Jika jumlah partai tidak dibatasi, jumlahnya terlalu banyak, akan menurunkan citra partai itu sendiri dimata rakyat, Jika legitimasi partai dimata rakyat jelek, maka citra demokrasi di mata rakyat akan menjadi rusak. Maka Demi demokrasi, pemerintah harus membuat kebijakan yang tegas untuk membatasi jumlah partai politik, dengan cara-cara yang obyektif dan alamiah. Jika jumlah partai sedikit tapi berkualitas, maka stabilitas pemerintahan dan penyelenngaraan kekuasaan negara akan lebih efektif, sehingga akan mempercepat pencapaian tujuan bernegara yaitu mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur. 269 DAFTAR PUSTAKA Alifuddin, Moh. 2012. Berdemokrasi Panduan Praktis Prilaku Demokrasi, Cetakan ke 1. Magnascript Publishing, Jakarta A. Mukti Arsyad, 2000. Amandemen UUD 1945, Antara Teks dan ONTEKS Dalam Negara Yang Sedang Berubah, Sinar Grafika Jakaarta Asshiddiqie, Jimly,2004. Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, Yogyakarta. ________________,2005a. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Cetakan ke-2. Konstitusi Press. Jakarta. _______________; 2005b. Mahkamah Konstitusi Dalam Sistim Ketatanegaraan Republik Indonesia Makalah disampaikan pada Kuliah Umum di Malang, 29 September 2005. _______________, 2006a, Konstitusi dan Konstitutusionalime Indonesia, Kosntitusi Press Jakarta. _______________, 2006b, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sekretariat Jendral dan Kepanitraan Mahkamah Konstitusi RI. Jakarta Ghoffar, Abdul. 1999. Perbandingan Kekuasaan Presiden Indonesia setelah Perubahan UUD 1945, Dengan Delapan Negara Maju. Cetakan ke-1. Kencana Prenada Media Group, Jakarta. Philipus M. Hajon, 1992. Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara Menurut UUD 1945, suatu analisa Hukum, , PT Bina Ilmu, Suraabaya Indra, Muhammad Ridwan, 1998. Dalam UUD 1945 Kekuasaan Exskutif Lebih Menonjol Exskutif Havy Haji Masabung Jakarta. Isra, Saldi, 2002. Kosntitusi Baru Melalui Konstitusi, dalam Jurnal Analisis CSIS, Tahun XXXI/Nomor 2. _________; Dewan Perwakilan Derah Antara Keterbatasan dan Akuntabilitas; akses 6 Maret 2019, wita. _________; Amandemen Lembaga Legislatif dan Ekskutif Prosfek dan Tantangan, Jurnal UNISIA UII, Yogyakarta. Edisi 48, Tahun 2003. Makalah disampaikan dalam diskusi terbatas dengan thema Eksistensi Sistim Kelembagaan Negara Pasca Amandemen UUD 1945, yang diselenggarakan oleh Konsursium Reformasi Hukum Nasional, di Jakarta, September 2004 . Mahfud MD, Moh., 2000. Demokrasi dan Kosntitusi Indonesia, Studi tentang Intraksi Politik dan kehidupan Ketatanegaraan, Rineka Cipta. Jakarta Manan, Bagir, 2003. DPR,DPD dan MPR Dalam UUD Baru, Press. Yogyakarta Marhall, Geoffrey, 1971, Constitutional Theory, London Oxord University Press. Montesquie, 1993. Membatasi Kekuasaan; Telaah Mengenai Jiwa UUD, Sunaryo, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta Mahendra, Yusril,1983. Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945, Citra Aditya Bakti, Bandung ______________, 1996. Dinamika Tatanegara Indonesia, Kompilasi Aktual Masalah Konstitusi DPR dan Sistem Kepartaian, Gema Insani Press, Jakarta Siahaan, Pataniari. 2012. Politik Hukum Pembentukan UU pasca Amandemen UUD 1945. Cetakan ke-1, Kosntitusi Press. Jakarta Suny, Ismail. 1986. Pergeseran Kekuasaan Exskutif. Cetakan ke-6. Aksara Baru. Jakarta Triwulan Tutik, Titik. 2008. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia, Pasca Amandemen UUD 1945. Cetakan ke-1. Cerdas Pustaka. Surabaya Teguh Satya Bhakti, 2009. Pola Hubungan Presiden dan DPR Menurut Perubahan UUD 1945, dalam Jurnal Konstitusi, Nopember 2009. Undang-Undang UUD 1945 Sebelum Perubahan; UUD 1945 Pasca Perubahan Amandemen UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. UU No. 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this Panduan Praktis Prilaku Demokrasi, Cetakan ke 1Moh AlifuddinAlifuddin, Moh. 2012. Berdemokrasi Panduan Praktis Prilaku Demokrasi, Cetakan ke 1. Magnascript Publishing, JakartaAmandemen UUD 1945, Antara Teks dan ONTEKS Dalam Negara Yang Sedang BerubahA Mukti ArsyadA. Mukti Arsyad, 2000. Amandemen UUD 1945, Antara Teks dan ONTEKS Dalam Negara Yang Sedang Berubah, Sinar Grafika JakaartaPerbandingan Kekuasaan Presiden Indonesia setelah Perubahan UUD 1945, Dengan Delapan Negara Maju. Cetakan ke-1. Kencana Prenada Media GroupAbdul GhoffarGhoffar, Abdul. 1999. Perbandingan Kekuasaan Presiden Indonesia setelah Perubahan UUD 1945, Dengan Delapan Negara Maju. Cetakan ke-1. Kencana Prenada Media Group, Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945, Citra Aditya BaktiYusril MahendraMahendra, Yusril,1983. Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945, Citra Aditya Bakti, Bandung ______________, 1996. Dinamika Tatanegara Indonesia, Kompilasi Aktual Masalah Konstitusi DPR dan Sistem Kepartaian, Gema Insani Press, JakartaPolitik Hukum Pembentukan UU pasca Amandemen UUD 1945. Cetakan ke-1Pataniari SiahaanSiahaan, Pataniari. 2012. Politik Hukum Pembentukan UU pasca Amandemen UUD 1945. Cetakan ke-1, Kosntitusi Press. JakartaPergeseran Kekuasaan Exskutif. Cetakan ke-6. Aksara Baru. Jakarta Triwulan Tutik, TitikIsmail SunySuny, Ismail. 1986. Pergeseran Kekuasaan Exskutif. Cetakan ke-6. Aksara Baru. Jakarta Triwulan Tutik, Titik. 2008. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia, Pasca Amandemen UUD 1945. Cetakan ke-1. Cerdas Pustaka. SurabayaPola Hubungan Presiden dan DPR Menurut Perubahan UUD 1945, dalam Jurnal KonstitusiTeguh Satya BhaktiTeguh Satya Bhakti, 2009. Pola Hubungan Presiden dan DPR Menurut Perubahan UUD 1945, dalam Jurnal Konstitusi, Nopember 2009. PenerapanAsas-asas Pemerintahan di Daerah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, telah menetapkan beberapa asas penyelenggaraan Negara yang bersih tersebut. Asas umum penyelenggaraan Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 meliputi: 1. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas X Semester I BAB IVPenilaian Harian Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Menurut UUD NRI Tahun 1945 A. Pilihlah jawaban yang tepat! 1. Negara A mempunyai program kesehatan masya rakat. Program kesehatan kemudian dilimpahkan kepada pemerintah kota di negara tersebut. Bentuk kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah kota merupakan upaya pelaksanaan . . . . a. Tugas pembantuan b. Pelimpahan tugas c. Otonomi daerah d. Dekonsentrasi e. Desentralisasi 2. Perhatikan uraian berikut! Kehidupan masyarakat di daerah semakin baik dengan dilaksanakannya otonomi daerah. Kebijakan lebih mudah dibuat oleh pemerintah dengan melibatkan rakyat. Selain itu, otonomi daerah telah memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Kesimpulan dari uraian di atas adalah . . . . a. Kehidupan masyarakat di daerah semakin baik b. Otonomi daerah mempunyai pengaruh besar terhadap pemerintah c. Pemerintah akan memberikan akses informasi terus kepada masyarakat d. Otonomi daerah telah memberikan pengaruh positif terhadap masyarakat dan pemerintah e. Masyarakat daerah semakin mengerti proses pembuatan kebijakan daerah dan implemen tasinya 3. Pemerintahan daerah harus mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Hal tersebut menunjukkan pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan prinsip . . . . a. Tanggung jawab b. Nyata c. Penyebaran d. Kesatuan e. Dinamis 4. Perhatikan pernyataan berikut! 1. Pelaksanaan desentralisasi memerlukan biaya yang lebih banyak. 2. Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat. 3. Hubungan harmonis dapat ditingkatkan dan dapat lebih dioptimalkan gairah kerja antura pemerintah pusat dan daerah. 4. Terjadi peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 5. Pelaksanaan desentralisasi dapat mendorong timbulnya fanatisme daerah. Pernyataan yang menunjukkan kelebihan desentralisasi ditunjukkan oleh angka . . . . a. 1, 2, dan 3 b. 1, 3, dan 4 c. 1, 4, dan 5 d. 2, 3, dan 4 e. 3, 4, dan 5 5. Penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia dilaksanakan menurut asas otonomi sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, yaitu . . . . a. Pasal 15 b. Pasal 16 c. Pasal 17 d. Pasal 18 ayat 1 e. Pasal 18 ayat 2 6. Otonomi daerah mendorong pemerintah daerah untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan partisipasi masyarakat serta . . . . a. Meningkatkan peran dan fungsi DPRD b. Meningkatkan partisipasi dan peran pe perangkat daerah c. Menumbuhkan kemakmuran masyarakat setempat d. Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan e. Memberdayakan kepala daerah dan pe perangkat daerah otonom lainnya 7. Setiap kepala daerah provinsi berkewajiban memberikan laporan keterangan pertanggung jawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi kepada presiden melalui . . . . a. DPD b. Bupati c. DPRD Provinsi d. DPRD Kabupaten/Kota e. Menteri dalam negeri 8. Perhatikan beberapa bidang berikut! 1. Tata ruang 2. Pendidikan 3. Kebudayaan 4. Landasan hukum pemerintah daerah 5. Tata cara pengisian jabatan dan kedudukan gubernur serta wakil gubernur Kewenangan istimewa yang dimiliki Daerah Istimewa Yogyakarta terdapat pada angka . . . . a. 1, 2, dan 3 b. 1, 3, dan 5 c. 1, 4, dan 5 d. 2, 3, dan 4 c. 3, 4, dan 5 9. Salah satu contoh perangkat daerah, yaitu . . . . a. Lembaga pemerintah b. Sekretaris daerah c. Wali kota d. Gubernur e. Bupati 10. Kepala daerah dalam menjalankan tugas dan wewenang dekonsentrasi harus mempunyai sikap yaitu . . . . a. Mensyukuri amanah yang diberikan b. Melaksanakan wewenang sesuka hati c. Melaksanakan tugas dengan rasa bangga d. Menerima tugas sebagai bentuk tanggung jawab e. Merasa bangga telah mendapatkan ke kepercayaan 11. Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh . . . . a. DPRD b. Presiden c. Menteri dalam negeri d. Menteri sekretariat negara e. Presiden dan menteri dalam negeri 12. DPRD merupakan lembaga legislatif daerah yang mempunyai tugas dan wewenang. Tugas dan wewenang tersebut dapat diidentifikasikan dari kegiatan . . . . a. DPRD dan gubernur merumuskan rancangan peraturan daerah mengenai pengelolaan parkir b. DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBN c. DPRD melakukan pembahasan undang undang bersama bupati d. DPRD melakukan perubahan terhadap undang-undang e. DPRD memberikan laporan kerja kepada gubernur setiap tahun 13. Kebijakan moneter termasuk urusan pemerintah pusat karena dampak yang ditimbulkan bersifat nasional. Hal ini sesuai pembagian urusan pemerintah berdasarkan kriteria . . . . a. Efisiensi b. Efektivitas c. Internalisasi d. Eksternalitas e. Akuntabilitas 14. Urusan pemerintah daerah yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah dikenal sebagai urusan . . . . a. Istimewa b. Khusus c. Pilihan d. Pokok e. Wajib 15. Konsekuensi logis ketentuan pasal 18 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 adalah adanya pembagian pemerintah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menjalankan seluruh urusan pemerintahan di daerah. Salah satu kewenangan pemerintah daerah adalah . . . . a. Peradilan/yustisi b. Politik luar negeri c. Pertahanan dan keamanan d. Moneter dan fiskal nasional e. Penyelenggaraan pendidikan 16. Otonomi daerah adalah suatu pemerintahan daerah yang mempunyai kewenangan sendiri yang keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna meng alokasikan sumber-sumber material yang substansial tentang fungsi-fungsi yang berbeda. Pernyataan tersebut dikemukakan oleh . . . . a. Philip Mahwood b. Kusumaatmaja c. The Liang Gie d. J. Franseen e. Syarief Salch 17. Setiap daerah berhak memungut pajak daerah yang berada di wilayahnya. Pajak yang diperoleh pemerintah daerah masuk sebagai . . . . a. Lain-lain pendapatan b. Pendapatan asli daerah c. Dana cadangan daerah d. Penerimaan pinjaman daerah e. Dana perimbangan asli daerah 18. Perkembangan penyelenggaraan kekuasaan negara di daerah juga terjadi dalam proses pemilihan kepala daerah. Ada tiga sistem pemilihan atau pengangkatan kepala daerah yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu penunjukan langsung oleh pemerintah pusat gubernur ditunjuk dan diangkat oleh presiden, bupati/wali kota oleh menteri dalam negeri, dipilih oleh Dewan Per wakilan Rakyat Daerah, pada saat ini pemilihan kepala daerah dilakukan dengan cara . . . . a. Dipilih oleh partai politik b. Dipilih langsung oleh rakyat c. Pengangkatan kepala daerah d. Dipilih oleh pemuka dan tokoh masyarakat e. Dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 19. Hak DPRD meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan disebut hak . . . . a. Menyatakan pendapat b. Bertanya c. Interpelasi d. Angket e. Remisi 20. Ikut secara aktif dalam Gerakan Non-Blok merupakan wujud realisasi urusan pemerintahan pusat dalam bidang . . . . a. Agama b. Yustisi c. Keamanan d. Pertahanan e. Politik luar negeri 21. Pertahanan negara termasuk urusan pemerintah pusat karena dampak yang ditimbulkan bersifat nasional. Hal ini sesuai pembagian urusan pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasar kriteria . . . . a. Efisiensi b. Efektivitas c. Internalisasi d. Eksternalitas e. Akuntabilitas 22. Tugas kepala daerah sebagai pemimpin pemerintah daerah adalah . . . . a. Memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi b. Membuat perjanjian dengan negara lain c. Memberi tanda gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan d. Menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama menteri e. Menyusun dan mengajukan peraturan daerah tentang APBD 23. Partisipasi mengisi kemerdekaan dapat juga dilaksanakan dengan membayar pajak. Membayar pajak tepat waktu sangat penting karena . . . . a. Pajak merupakan dana cadangan daerah b. Pajak merupakan salah satu dana perimbangan c. Pajak harus disetorkan kepada pemerintah pusat d. Pajak merupakan salah satu pendapatan asli daerah e. Pajak yang tinggi dapat meningkatkan kesejahteraan warga negara 24. Urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan yang ditunjukkan oleh pilihan . . . . a. - Absolu - Konkuren - Khusus b. - Fleksibel - Konkuren - Umum c. - Absolut - Konkuren - Umum d. - Fleksibel - Konkuren - Khusus e. - Absolu - Fleksibel - Khusus 25. Perhatikan asas-asas berikut 1. Tugas pembantuan 2. Dekonsentrasi 3. Desentralisasi 4. Sentralisasi 5. Otonomi Penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah dilaksanakan berdasarkan asas yang terdapat pada angka . . . . a. 1, 2, dan 3 b. 1, 2, dan 4 c. 2, 3, dan 4 d. 2, 3, dan 5 c. 3, 4, dan 5 26. Pemerintah dalam menjalankan fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator. Fungsi yang dimaksud adalah . . . . a. Pelayanan b. Pengaturan c. Pengawasan d. Perlindungan e. Pemberdayaan 27. Perhatikan komponen berikut! 1. Kelautan dan perikanan 2. Pariwisata 3. Pertanian 4. Kehutanan Komponen di atas termasuk dalam urusan . . . . a. Pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar b. Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar c. Pemerintahan khusus d. Pemerintahan pilihan e. Pemerintahan umum 28. Perhatikan urusan-urusan pemerintahan berikut! 1. Pengendalian penduduk dan keluarga berencana. 2. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. 3. Penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pengembangan kehidupan demokrasi ber dasarkan Pancasila. 5. Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum ditunjukkan oleh angka . . . . a. 1, 2, dan 3 b. 1, 2, dan 4 c. 2, 3, dan 4 d. 2, 3, dan 5 e. 3, 4, dan 5 29. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di daerah didanai dari dan atas beban APBN. Arti dari pernyataan tersebut adalah . . . . a. Pemerintah mengalokasikan belanja dalam rangka asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang bersifat langsung ke daerah tanpa melalui APBD b. Pemerintah mengalokasikan belanja dalam rangka asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang bersifat tidak langsung ke daerah tanpa melalui APBD c. Pemerintah mengalokasikan belanja dalam rangka asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang bersifat tidak langsung ke daerah melalui APBN d. Pemerintah mengalokasikan belanja dalam rangka asas desentralisasi dan dekonsentrasi yang bersifat tidak langsung ke daerah melalui APBN e. Pemerintah mengalokasikan belanja dalam rangka asas sentralisasi dan desentralisasi yang bersifat tidak langsung ke daerah melalui APBN 30. Fungsi ini dijalankan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif. Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih. Fungsi yang dimaksud adalah . . . . a. Pelayanan b. Pengaturan c. Pengawasan d. Perlindungan e. Pemberdayaan B. Kerjakan soal-soal berikut! 1. Jelaskan tujuan otonomi daerah menurut penjelasan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014! Menurut penjelasan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tujuan otonomi daerah adalah pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat diharapkan dapat dipercepat perwujudannya melalui peningkatan pelayanan di daerah dan pemberdayaan masyarakat atau adanya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah. Dengan demikian, pada intinya tujuan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan memberdayakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan. 2. Bedakan pengertian antara urusan pemerintahan absolut dan urusan pemerintahan konkuren! Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan dibagi antara pemerintah pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota. 3. Mengapa dalam penerapan otonomi daerah, setiap daerah diberi wewenang mengatur daerahnya dan membuat peraturan yang mendukung kemajuan daerahnya? Alasan dalam otonomi daerah pemerintah daerah diberikan kewenangan mengatur daerahnya dan membuat peraturan yang mendukung adalah sebagai berikut. a. Tindakan tersebut dilakukan untuk mempercepat pembangunan daerah. b. Tindakan tersebut dilakukan untuk memotong jalur dan waktu pengurusan birokrasi sehingga mendorong datangnya investasi 4. Dalam pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah terkadang ada oknum yang mengguna kan cara-cara melanggar peraturan pemilu. Pelanggaran tersebut sengaja dilakukan untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat. Pelanggaran yang dilakukan antara lain money politic, menjatuhkan lawan politik dengan menyebarkan isu-isu negatif, dan berbagai upaya lain yang dilarang dalam kampanye. Apa pendapat Anda mengenai fenomena tersebut? Seharusnya itu dilarang dilakukan, meninggikan derajat sendiri dengan menjatuhkan orang lain itu sangat memalukan. orang seperti itu kurang mempelajaru etika. seharusnya pemerintah dapat mengatasi masalah ini, dengan memberikan penyuluhan kampanye atau pemilu yang luberjurdil 5. Bagaimanakah pengaturan tentang urusan pemerintahan umum sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014? Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 klasifikasi urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan yakni urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Kami mohon maaf bila ada kesalahan jawaban maupun pertanyaan..Berilah komentar kesalahan apa yang ada dan kami akan kasih
Fungsinegara menurut ajaran trias politica. 1 pemberian otonomi daerah kepada daerah daerah di indonesia pada hakikatnya merupakan konsekuensi logis dan pelaksanaan uud 1945 pasal. Berikut pembagian kekuasaan negara. Perkembangan penyelenggaraan kekuasaan negara di daerah juga terjadi dalam proses pemilihan kepala daerah.
Perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia menjadi cerminan keberhasilan pemerintah pusat dalam menyejahterakan Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentang dari Sabang hingga Merauke. Berbagai macam suku, ras, dan kebudayaan menjadi warna tersendiri bagi Indonesia. Keberagaman tersebut ada dan melekat pada setiap daerah. Bayangkan jika jumlah penduduk pada setiap daerah meningkat setiap tahunnya. Pasti akan sangat sulit bagi pemerintah pusat untuk menjamin kesejahteraan setiap warganya bukan? Tentunya, hal tersebuat sangat mustahil jika kesejahteraan warga Negara Indonesia bisa diperoleh hanya dari pemerintah pusat saja. Oleh karena itu, pemerintah pusat memberikan sebagian kewenangannya pada pemerintah daerah. Apa Itu Pemerintahan Daerah?Landasan Hukum Bagi Penyelenggaraan Pemerintahan DaerahSusunan Pemerintahan Daerah Dan Kewenangannya1. UU RI No. 1 Tahun 19452. UU RI No. 22 Tahun 19483. UU RI No. 1 Tahun 19574. Penetapan Presiden No. 6 Tahun 19595. UU No. 18 Tahun 19656. UU RI No. 5 Tahun 19747. UU No. 22 Tahun 19998. UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 8 Tahun 2005, dan UU No. 12 Tahun 2008 Apa Itu Pemerintahan Daerah? Pemerintahan daerah merupakan pengelola kekuasaan Negara yang berada di wilayah daerah, baik itu di Provinsi maupun Kota atau Kabupaten. Segala urusan terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan dilakukan oleh pemerintah daerah serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD. Keberadaan pemerintah daerah ini diatur dalam UUD1945 pasal 18 Ayat 1. Semakin dipertegas dengan adanya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Baca juga Pengertian dan Tugas Wewenang Peradilan Umum Pengadilan Negeri, MA, dll Sama halnya dengan pemerintah pusat, proses penyelenggaraan pemerintahan daerah juga berjalan secara dinamis berlandaskan system dan prinsip Negara Indonesia. Berpegang teguh pada UUD 1945, terlihat dari landasan hukum, susunan pemerintahan serta kewenangan pemerintah daerahnya. Berikut perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia. Landasan Hukum Bagi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Landasan hukum mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah telah berulang kali mengalami perubahan. Tidak bisa dipungkiri bahwasanya perubahan tersebut terjadi secara fluktuatif, sebagai wujud problematika bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam hal ini kondisi politik memegang pengaruh peranan yang cukup besar. Selain itu seluruh perubahan konstitusi NKRI kecuali konstitusi Republik Indonesia Serikat RIS menuntut untuk diterbitkannya Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintah daerah. Setidaknya ada 10 landasan hukum yang mengatur tentang pemerintahan daerah, seperti halnya UU No. 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah UU No. 22 Tahun 1948 UU No. 1 Tahun 1957 Penetapan Presiden No. 6 Tahun 1959 UU No. 18 Tahun 1965 UU No. 5 Tahun 1974 UU No. 22 Tahun 1999 UU No. 32 Tahun 2004 UU No. 8 Tahun 2005 tentang perubahan UU No. 32 Tahun 2004 UU No. 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU No. 32 Tahun 2004 Susunan Pemerintahan Daerah Dan Kewenangannya Landasan hukum diatas dijadikan sebagai sumber pedoman bagi pembentukan pemerintahan daerah di Indonesia. Setiap Undang-Undang dideklarasikan mempunyai susunan pemerintahan yang berbeda. Sama halnya dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan dalam mengelola kekuasaan Negara di daerahnya guna mewujudkan tujuan negara. Hal itu diatur dalam peraturan perundang-undnagan. Berikut penjelasannya. 1. UU RI No. 1 Tahun 1945 Susunan pemerintahan daerah Badan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan penjelmaan dari Komite Nasional Daerah. Badan eksekutif daerah yang dipiliholeh Komite Nasional Indonesiabersama dengan dan dipimpin olehkepala daerah dalam menjalankanpemerintahan sehari-hari. Kepala daerah merupakan ketua lembaga legislative di daerah. Kewenangan Membuat peraturan rumah tangga sendiri peraturan daerah selama tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat. Kepala daerah menjalankan urusan pemerintahan pusat di daerah, kecuali urusanurusan yang sudah dijalankan oleh kantor-kantor departemen di daerah. 2. UU RI No. 22 Tahun 1948 Susunan pemerintahan daerah Badan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan penjelmaan dari Komite Nasional Daerah. Badan eksekutif daerah yang dipiliholeh Komite Nasional Indonesiabersama dengan dan dipimpin olehkepala daerah dalam menjalankanpemerintahan sehari-hari. Kepala daerah merupakan ketua lembaga legislative di daerah. Kewenangan Membuat peraturan rumah tangga sendiri peraturan daerah selama tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat. Kepala daerah menjalankan urusan pemerintahan pusat di daerah, kecuali urusanurusan yang sudah dijalankan oleh kantor-kantor departemen di daerah. 3. UU RI No. 1 Tahun 1957 Susunan pemerintahan daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Dewan Perwakilan Daerah DPD Dipilih oleh dan dari anggota DPRD atas dasar perwakilan berimbang dari partai-partai politik dan diketuai oleh kepala daerah ex-officio. Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. DPD dan kepala daerah bertanggung jawab secara kolegial kepada DPRD. Kewenangan Mengatur dan mengurus segala urusan rumah tangganya dalam bentuk perda, kecuali urusan yang oleh undang-undang diserahkan kepada penguasa lain. Mengatur segala urusan yang belum diatur oleh Pemerintah Pusat di daerah tingkat atas. Baca juga Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Indonesia, Peran & Fungsinya 4. Penetapan Presiden No. 6 Tahun 1959 Susunan Pemerintah daerah terdiri dari 2 lembaga, yaitu Kepala Daerah, mencakup Gubernur diangkat dan diberhentikan oleh Presiden bupati/ walikotamadya oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Pengangkatan kepala daerah berasal dari calon yang diajukan dari DPRD yang bersangkutan, dan dapat dimungkinkan dari luar DPRD. Kepala daerah menjadi alat PemerintahPusat sekaligus Pemerintah Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Badan Pemerintah Harian yang diangkat dari calon-calon yang diajukan dari DPRD baik calon dari anggota DPRD maupun dari luar anggota DPRD Dewan Perwakilan RakyatDaerah Gotong Royong DPRD-GR, mencakup Terdiri dari wakil golongangolongan politik dan golongangolongan karya. Anggota DPRD-GR diajukan oleh kepala daerah kepada instansi atasan mereka masingmasing golongan politik dan golongan karya. Kepala daerah secara ex-officioadalah Ketua DPRD-GR bukan anggota. Kewenangan Menyelenggarakan urusan rumah tanggadaerah/otonom di mana kepala daerahbertindak sebagai pemegang eksekutifpelaksanaan urusan tersebut. Menyelenggarakan koordinasi antar- jawatan-jawatanPemerintah Pusat di daerah, dan antarajawatan-jawatan tersebut dengan pemerintah Menjalankan kewenangan lain yang terletakdalam bidang urusan Pemerintah Pusat. 5. UU No. 18 Tahun 1965 Susunan Pemerintah daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD DPRD bertanggung jawab kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah adalah DPRD dan kepala daerah. Komposisi keanggotaan adalah40-75 orang untuk provinsiDaerah Tingkat I, 25-40 oranguntuk kabupaten/kotamadyaDaerah TingkatII, dan 15-25orang untuk kecamatan/kotaprajaDaerah Tingkat III. Kepala daerah, sebagai alat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang dalam menjalankan Pemerintahan sehari-hari dibantu oleh Badan Pemerintah Harian BPH. Kewenangan Daerah memiliki kewenangan dalamurusan otonomi dan tugas pembantuan yangpelaksanaannya dipertanggungjawabkan olehkepala daerah kepada DPRD. Baca juga Subtansi Konsep Hak Asasi Manusia HAM dalam Pancasila 6. UU RI No. 5 Tahun 1974 Susunan pemerintahan daerah Meliputi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kepala Daerah, mencakup Kepala Daerah Tingkat I karena jabatannya adalah kepala wilayah provinsi yang disebut gubernur. Kepala Daerah Tingkat II karena jabatannya adalah kepala wilayah kabupaten/kotamadya yang disebut bupati/walikotamadya. Kewenangan Pemerintah daerah berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. 7. UU No. 22 Tahun 1999 Susunan pemerintahan daerah Kepala daerah provinsi gubernur,kepala daerah kabupaten bupati,kepala daerah kota walikota, camat,dan lurah/kepala desa. Di daerah, dibentuk DPRD sebagaibadan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai badaneksekutif daerah. Pemerintah daerah terdiri ataskepala daerah dan perangkat daerah DPRD berkedudukan sejajar danmenjadi mitra dari pemerintah Dalam menjalankan tugasnya,gubernur bertanggung jawab kepadaDPRD provinsi, bupati dan walikotabertanggung jawab kepada DPRDkabupaten/kota. Kewenangan Kewenangan menjalankan semua urusan pemerintahan kecuali di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama. Kewenangan wajib daerah adalah di bidangpekerjaan umum, kesehatan, pendidikandan kebudayaan, pertanian, perhubungan,industri dan perdagangan, penanaman modal,lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja. Kewenangan provinsi adalah kewenanganotonomyang meliputi kewenangan dalambidangpemerintahan yang bersifat lintaskabupaten dan kota, kewenangan dalam bidangpemerintahan tertentu lainnya, dankewenangan yang tidak atau belum dapatdilaksanakan kabupaten dan kota. 8. UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 8 Tahun 2005, dan UU No. 12 Tahun 2008 Susunan pemerintahan daerah Pemerintahan daerah, terdiri atas Pemerintahan daerah provinsi terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi Pemerintahan daerah kabupaten/ kota terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/ kota dan DPRD kabupaten/ kota Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud di atas terdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Kewenangan Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Urusan otonom pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang ditentukan menjadi urusan Pemerintah, yakni politik luar negeri; pertahanan dan keamanan; yustisi; moneter dan fiskal nasional; dan agama. Urusan tugas pembantuan dalam menyelenggarakan urusan politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Originally posted 2018-07-05 143220.
1 Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Ibu Kota Negara bemama Nusantara yang selanjutnya disebut Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Awaldan Perkembangan Pengesahan UU Pilkada. Diawal reformasi, lahir UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah yang ditetapkan pada tanggal 7 Mei 1999. UU ini mengatur pilkada oleh anggota DPRD. Kemudian, seiring dengan dinamika perdebatan UU 23/2003 tentang Pilpres yang akan dipilih secara langsung pada pemilu 2004, lahir UU 32/2004 yang mengatur .
  • 93el0onvnp.pages.dev/83
  • 93el0onvnp.pages.dev/583
  • 93el0onvnp.pages.dev/16
  • 93el0onvnp.pages.dev/129
  • 93el0onvnp.pages.dev/604
  • 93el0onvnp.pages.dev/49
  • 93el0onvnp.pages.dev/380
  • 93el0onvnp.pages.dev/768
  • 93el0onvnp.pages.dev/683
  • 93el0onvnp.pages.dev/443
  • 93el0onvnp.pages.dev/691
  • 93el0onvnp.pages.dev/915
  • 93el0onvnp.pages.dev/209
  • 93el0onvnp.pages.dev/125
  • 93el0onvnp.pages.dev/539
  • perkembangan penyelenggaraan kekuasaan negara di daerah juga terjadi